perbedaan cv dan PT

Berikut ini adalah perbedaan antara PT dan CV:

  1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang statusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada saat yang sama, CV bukanlah badan hukum karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.

  1. Modal perusahaan

Dalam UU No. 40 Tahun 2007, kecuali undang-undang menentukan lain, modal pendirian PT adalah Rp 50 juta

Namun, dalam Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada ruang lingkup untuk penentuan modal minimum.

Sedangkan untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

  1. Pendiri

Dalam memulai usaha berbentuk PT, minimal harus ada 2 orang yang ikut, baik WNI maupun WNA, semua orang punya andil.

Untuk CV, minimal 2 orang juga diperlukan sebagai pendiri. Namun, peraturan untuk membuat resume melarang orang asing mendirikan perseroan terbatas.

  1. Manajemen

Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih sesuai dengan RUPS. Pada saat yang sama, pemegang saham tidak memiliki hak untuk mengelola PT kecuali pemegang saham perusahaan memang ditunjuk oleh RUPS.

Dalam resume, manajemen perusahaan dibagi menjadi dua kelompok: mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif mengelola perusahaan, sedangkan mitra pasif tidak memiliki hak untuk mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyimpan modal.

  1. Pendaftaran

Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha

  1. Nama perusahaan

Untuk PT setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Bagi CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Itulah beberapa perbedadaan CV dan PT
pemilik usaha wajib mengetahuinya mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya.
Bagi anda yang ingin mendirikan CV ataupun PT bisa kontak langsung dengan tim handal dari hive five

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.