Dalam dunia hukum, khususnya pada proses legalitas pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dua istilah kerap digunakan secara keliru oleh pelaku usaha: legalisasi dan legalisir. Padahal, keduanya memiliki makna hukum dan fungsi administratif yang berbeda secara signifikan.
Kesalahan memahami istilah ini bisa berakibat serius, mulai dari penolakan permohonan izin, ketidaksahan dokumen, hingga persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, Hive Five sebagai mitra legalitas bisnis terpercaya mengulas secara lengkap perbedaan antara legalisasi dan legalisir, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Itu Legalisasi?
Legalisasi adalah tindakan yang dilakukan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dalam suatu dokumen asli yang dibuat di bawah tangan, sehingga dokumen tersebut memperoleh kekuatan hukum secara sah.
Dasar hukum:
Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa:
“Notaris berwenang melakukan pengesahan tanda tangan dan penetapan tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.”
Contoh dokumen: Surat perjanjian kerja sama, pernyataan modal, dokumen pendirian usaha yang dibuat tanpa akta notaris.
Apa Itu Legalisir?
Legalisir adalah pengesahan salinan atau fotokopi dokumen resmi yang sudah dikeluarkan oleh instansi berwenang. Dalam proses ini, pejabat terkait menyatakan bahwa salinan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya, bukan mengesahkan isi dokumen.
Contoh dokumen: Fotokopi ijazah, KTP, akta kelahiran, atau akta pendirian yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Perbedaan Legalisasi dan Legalisir
| Aspek | Legalisasi | Legalisir |
|---|---|---|
| Jenis Dokumen | Dokumen asli di bawah tangan | Salinan atau fotokopi dokumen resmi |
| Dilakukan oleh | Notaris atau pejabat berwenang lainnya | Instansi penerbit dokumen |
| Tujuan | Mengesahkan tanda tangan dan isi dokumen | Menyatakan keaslian salinan dari dokumen asli |
| Kekuatan hukum | Berlaku sah dalam perjanjian atau hukum | Hanya untuk keperluan administratif |
| Contoh umum | Perjanjian kerjasama bisnis | Fotokopi akta pendirian perusahaan |
Mengapa Penting bagi Badan Usaha?
Dalam proses pendirian dan pengurusan izin usaha, baik melalui sistem OSS-RBA maupun saat mengurus dokumen ke instansi seperti Kemenkumham, legalisasi notaris menjadi kunci penting bagi sah-nya dokumen di mata hukum.
Kesalahan menyamakan legalisasi dengan legalisir dapat menyebabkan:
a. Penolakan pengajuan izin usaha.
b. Kegagalan dalam proses verifikasi bank.
c. Tidak diakuinya dokumen dalam perjanjian bisnis.
Hive Five: Solusi Tepat untuk Legalitas Bisnis Anda
Hive Five hadir sebagai solusi lengkap untuk mendampingi Anda dalam seluruh proses legalitas bisnis, termasuk:
a. Pembuatan dan legalisasi akta pendirian PT/CV/Yayasan.
b. Pendaftaran ke Kemenkumham.
c. Pengurusan NIB, NPWP Badan, dan perizinan lainnya.
d. Pembuatan dokumen hukum dan perjanjian.
Dengan Hive Five, Anda tak perlu khawatir salah istilah atau salah prosedur. Semua urusan legal jadi mudah dan profesional.
Penutup
Memahami perbedaan antara legalisasi dan legalisir bukan sekadar soal bahasa, tapi menyangkut keabsahan dokumen dan perlindungan hukum bagi badan usaha Anda. Pastikan Anda menggunakan istilah dan prosedur yang tepat, serta bekerjasama dengan pihak yang kompeten.
Hive Five siap menjadi mitra andalan Anda untuk urusan legalitas dan perizinan badan usaha secara profesional, cepat, dan sesuai hukum.
Sumber Resmi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
- Direktorat Jenderal AHU – ahu.go.id.
- KBBI – kbbi.kemdikbud.go.id.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.