Perbedaan antara PKP dan Non PKP

Perbedaan Antara KPPA dan KP3A

Dalam dunia bisnis internasional, perusahaan asing sering kali membutuhkan kantor perwakilan di negara lain untuk mengawasi, menghubungkan, dan mengoordinasi berbagai kepentingan bisnis mereka. Di Indonesia, ada dua jenis kantor perwakilan yang sering digunakan oleh perusahaan asing, yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Meskipun keduanya bertujuan untuk mendukung operasi perusahaan asing, keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Mari kita bahas perbedaan antara KPPA dan KP3A secara mendetail.

KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)

KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya. KPPA juga berperan dalam mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama KPPA:

  1. Pengawasan: Mengawasi operasional perusahaan induk dan afiliasinya di Indonesia.
  2. Penghubung: Menjalin komunikasi antara perusahaan induk di luar negeri dengan entitas bisnis di Indonesia.
  3. Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan bisnis perusahaan induk di Indonesia.
  4. Persiapan Usaha: Memfasilitasi pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.

Dasar hukum KPPA adalah Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing)

KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent), Agen Pabrik (Manufactures Agent), dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). Fungsi utama KP3A meliputi:

  1. Agen Penjualan (Selling Agent): Mewakili perusahaan asing dalam menjual produk mereka di Indonesia.
  2. Agen Pabrik (Manufactures Agent): Mewakili perusahaan asing dalam hal produksi dan pemasaran produk mereka di Indonesia.
  3. Agen Pembelian (Buying Agent): Mewakili perusahaan asing dalam membeli produk atau bahan baku dari Indonesia.

Dasar hukum KP3A adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006.

Perbedaan Utama Antara KPPA dan KP3A

  • Tujuan Pendirian: KPPA didirikan untuk mengawasi dan memfasilitasi operasi perusahaan induk di Indonesia, sedangkan KP3A didirikan untuk mewakili perusahaan perdagangan asing dalam kegiatan penjualan, produksi, dan pembelian.
  • Fungsi Utama: KPPA lebih fokus pada pengawasan dan koordinasi, sementara KP3A lebih fokus pada kegiatan perdagangan.
  • Dasar Hukum: KPPA diatur oleh Keputusan Presiden dan Peraturan BKPM, sedangkan KP3A diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.

Kesimpulan

Memilih antara KPPA dan KP3A tergantung pada tujuan bisnis perusahaan asing di Indonesia. Jika tujuan utama adalah mengawasi dan memfasilitasi operasi perusahaan induk, maka KPPA adalah pilihan yang tepat. Namun, jika tujuan utama adalah untuk kegiatan perdagangan seperti penjualan, produksi, atau pembelian, maka KP3A adalah pilihan yang lebih sesuai.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT dan mengurus legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap membantu. Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai aspek perizinan dan legalitas bisnis di Indonesia. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi dan layanan terbaik!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.