Pengantar
Dalam menjalankan usaha, memilih bentuk badan hukum yang tepat adalah langkah krusial untuk kelancaran operasional bisnis Anda. Dua jenis badan usaha yang sering dipilih di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Meskipun keduanya sering digunakan, mereka memiliki perbedaan signifikan yang mempengaruhi aspek hukum, tanggung jawab, dan struktur pendirian. Artikel ini akan membahas enam perbedaan utama antara CV dan PT untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Dasar Hukum
Perbedaan mendasar antara CV dan PT diatur dalam berbagai regulasi hukum. PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dengan beberapa perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebaliknya, CV diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer.
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan modal yang terbagi dalam saham. PT bisa terdiri dari dua orang atau lebih (PT persekutuan modal) atau satu orang (PT perorangan) yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komanditer (penyandang dana) dan satu atau lebih sekutu komplementer (pengelola). CV didirikan untuk menjalankan usaha dengan tanggung jawab hukum yang berbeda antara sekutu komanditer dan komplementer.
6 Perbedaan Utama antara CV dan PT
Berikut adalah enam perbedaan utama antara CV dan PT yang perlu Anda ketahui:
1. Dasar Hukum
- PT: Diatur oleh UU PT dan Perppu Cipta Kerja.
- CV: Diatur oleh KUHD dan Permenkumham 17/2018.
2. Bentuk Badan Hukum
- PT: Merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
- CV: Merupakan badan usaha non-badan hukum, di mana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi atas utang CV.
3. Jumlah Pendiri
- PT: Dapat didirikan oleh minimal dua orang untuk PT persekutuan modal atau satu orang untuk PT perorangan.
- CV: Dapat didirikan oleh minimal satu orang sekutu komanditer dan satu orang sekutu komplementer.
4. Dokumen Pendirian
- PT: Memerlukan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- CV: Memerlukan akta notaris untuk pendirian CV.
5. Permodalan
- PT: Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham sesuai kontribusi modal.
- CV: Sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) berkontribusi modal. Hanya sekutu aktif yang menjalankan usaha.
6. Tanggung Jawab
- PT: Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang PT kecuali dalam kondisi tertentu.
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan harta pribadi, sementara sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan.
Penutup
Memahami perbedaan antara CV dan PT sangat penting untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik unik yang dapat memengaruhi operasional dan tanggung jawab hukum Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau CV, Hive Five siap membantu Anda mengurus semua aspek legalitas dan perizinan usaha dengan profesional. Hubungi tim Hive Five untuk konsultasi lebih lanjut dan solusi hukum terbaik untuk bisnis Anda.