-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengajak para pendidik, tenaga pendidikan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Kepatuhan masyarakat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui pajak yang kuat, lanjutnya, pemerintah akan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia. Dengan melaporkan pajak secara rutin dan sesuai dengan perhitungan, pemanfaatan pajak akan semakin efektif. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang sekarang sedang kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar, katanya dalam video yang diunggah akun @kemdikbud.ri.
Indonesia sedang dalam upaya pemulihan untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan tersebut membutuhkan dukungan dari semua masyarakat,yang salah satunya melalui pelaporan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.