Pentingnya Masa Pajak
Surat Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak maupun harta dan kewajiban yang lain dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam SPT ada yang namanya masa pajak, yang dimana laporan pajak memiliki waktu untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak memiliki waktu yang sama yaitu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :
Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
CONTOH:
PT ABC terdaftar sebagai PKP pada 5 Agustus 2022 dan wajib melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Agustus 2022.
Artinya semua transaksi sejak tanggal 5 Agustus s.d. 31 Agustus 2022 dihitung, disetor, dan dilaporkan RPN-nva oleh PT ABC
Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur termaksud dengan libur nasional sebagaimana dimaksud di atas merupakan hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.