Pengetahuan Umum Perpajakan

Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak menggunakan self assessment system atau agama buat melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yg sudah dibayarkan, & melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.

Tidak dipungkiri lagi poly rakyat yg kurang percaya terhadap eksistensi pajak, ditinjau berdasarkan lingkungan rakyat mereka hanya mengenal pajak menjadi suatu tradisi membayar sejumlah pungutan pada pemerintah, tanpa mengerti dasar dan maksud & tujuan berdasarkan pembayaran pajak lantaran kurangnya pemahaman tentang pajak.

Sadar atau nir, pajak ketika ini memegang peranan primer pada struktur pembiayaan negara seluruhnya, & pajak akan selalu bergerak maju mengikuti pola usaha yg berkembang pada rakyat. Sebagai rakyat negara yg baik, kita wajib membayar pajak sinkron tarif pajak yg dikenakan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan donasi harus pada negara yg terutang sang orang langsung atau badan yg bersifat memaksa menurut undang-undang, menggunakan nir menerima imbalan secara pribadi & dipakai buat keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian pada atas bisa disimpulkan apabila pajak adalah donasi yg wajib dilaksanakan harus pajak. Namun, siapakah harus pajak itu? Pasal 1 nomor dua UU KUP menyebutkan bahwa harus pajak merupakan orang langsung atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, & pemungut pajak, yg memiliki hak & kewajiban perpajakan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jhontax merupakan Divisi Perpajakan & Akuntansi PT.Lima Sekawan Indonesia, yg dinahkodai sang Bapak Sabar L. Tobing SE.,MM.,Ak.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP. dimana dia merupakan Konsultan Pajak bersertifikasi, Register Negara Akuntan & sekaligus Pengacara Pajak yg sangat pakar pada seluruh kasus Perpajakan & Akuntansi.

Jhontax hadir menjadi solusi buat berpartisipasi aktif pada mempertinggi pencerahan & literasi perpajakan pada Indonesia, dan mengedukasi rakyat Indonesia buat taat pada kewajiban perpajakan, sebagai akibatnya bisa mempertinggi Tax Ratio yg aporisma berdasarkan sektor perpajakan pada Negara Indonesia.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak secara generik terdapat 4, yakni :

Fungsi anggaran (budgetair) menjadi asal dana bagi pemerintah, buat membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

Fungsi mengatur (regulerend) menjadi indera pengatur atau melaksanakan pemerintah pada bidang sosial ekonomi.

Stabilitas, pajak menjadi penerimaan negara bisa dipakai buat menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara berdasarkan pajak dipakai buat membiayai pengeluaran generik & pembangunan nasional sebagai akibatnya bisa membuka kesempatan kerja menggunakan tujuan buat menaikkan pendapatan rakyat.


Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak bisa dibagi sebagai 3 sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu menjadi berikut :

1. Official Assessment system

Adalah suatu sistem pemungutan yg memberi kewenangan pada pemerintah (fiskus) buat memilih besarnya pajak yg terutang sang Wajib Pajak.

2. Self Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan yg memberi kewenangan sepenuhnya pada Wajib Pajak buat menghitung, memperhitungkan, membayar, & melaporkan sendiri besarnya pajak yg terutang.

3. With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan yg memberi kewenangan pada pihak ketiga (bukan fiskus & bukan Wajib Pajak yg bersangkutan) buat memilih besarnya pajak yg terutang sang Wajib Pajak.

Jenis-jenis Pajak

Pajak-pajak sentra yg dikelola sang Direktorat Jenderal Pajak

PPh (Pajak Penghasilan)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Bea Meterai

Pajak-pajak yg dipungut sang Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)

Pajak Kendaraan Bermotor;

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;

Pajak Air Permukaan;

Pajak Rokok.

dua. Kabupatan/Kota

Pajak Hotel;

Pajak Restoran;

Pajak Hiburan;

Pajak Reklame;

Pajak Penerangan Jalan;

Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan;

Pajak Parkir;

Pajak Air Tanah;

Pajak sarang Burung Walet;

Pajak Bumi & Bangunan perdesaan & perkotaan;

Bea Perolehan Hak Atas Tanah &/atau Bangunan.

Manfaat Pajak

Jenis-jenis pajak pada Indonesia sangat poly misalnya pajak bumi & bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah. Kenapa kita wajib membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi rakyat?

Pajak adalah asal primer penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian akbar aktivitas negara sulit buat bisa dilaksanakan. Penggunaan uang pajak mencakup mulai berdasarkan belanja pegawai hingga menggunakan pembiayaan aneka macam proyek pembangunan. Pembangunan wahana generik misalnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, tempat tinggal sakit/puskesmas, tempat kerja polisi didanai menggunakan memakai uang yg asal berdasarkan pajak.

Uang pajak jua dipakai buat pembiayaan pada rangka menaruh rasa kondusif bagi semua lapisan rakyat. Setiap rakyat negara mulai ketika dilahirkan hingga menggunakan mati dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan berdasarkan pemerintah yg semuanya didanai menggunakan uang yg asal berdasarkan pajak.

Pajak dipakai buat mensubsidi barang-barang yg sangat diharapkan rakyat & jua membayar utang negara ke luar negeri. Pajak jua dipakai buat membantu UMKM baik pada hal pelatihan & modal.

Dengan demikian kentara bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara sebagai sangat mayoritas pada menunjang jalannya roda pemerintahan & pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) pada atas, pajak jua melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan berdasarkan rakyat yg memiliki kemampuan ekonomi yg lebih tinggi pada rakyat yg kemampuannya lebih rendah.

Oleh karenanya taraf kepatuhan Wajib Pajak pada melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik & sahih adalah kondisi absolut buat tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga dalam akhirnya kesenjangan ekonomi & sosial yg terdapat pada rakyat bisa dikurangi secara maksimal.

Pajak nir relatif hanya dimengerti, tetapi lebih pada wajib dipelajari & dipahami secara komprehensif berdasarkan aspek aturan pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, konkurensi pajak, & hak-hak harus pajak.

Selain buat pencerahan langsung, belajar pajak jua menaruh manfaat lain akan makna sebenarnya berdasarkan pajak, fungsi pajak, hukuman bagi pelanggar & seluruh yg berkaitan menggunakan perpajakan.

JhonTax merupakan Divisi Perpajakan & Akuntansi PT.Lima Sekawan Indonesia, yg dinahkodai sang Bapak Sabar L. Tobing SE.,MM.,Ak.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP. dimana dia merupakan Konsultan Pajak bersertifikasi, Register Negara Akuntan & sekaligus Pengacara Pajak yg sangat pakar pada seluruh perkara Perpajakan & Akuntansi.

JhonTax hadir menjadi solusi buat berpartisipasi aktif pada menaikkan pencerahan & literasi perpajakan pada Indonesia, dan mengedukasi rakyat Indonesia buat taat pada kewajiban perpajakan, sebagai akibatnya bisa menaikkan Tax Ratio yg aporisma berdasarkan sektor perpajakan pada Negara Indonesia.

Pada anggaran yg terbaru, pemerintah sudah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Oktober 2021. Dengan keluarnya anggaran ini, perubahan UU Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP) yg dimuat pada UU HPP pun resmi diberlakukan.

Poin-poin krusial atas perubahan UU KUP yg dimuat pada UU HPP pada antaranya ialah:

  1. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi harus pajak orang langsung
    dua. Pemberian kesempatan pengungkapan ketidakbenaran SPT meski telah dilakukan pemeriksaan
    tiga. Penurunan besaran hukuman pada Pasal 13 ayat tiga UU KUP
  2. Pengaturan asistensi penagihan pajak global
  3. Penurunan besaran hukuman terkait permohonan keberatan atau banding bagi harus pajak
  4. Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP)
  5. Ketentuan kompetensi eksklusif bagi kuasa harus pajak
  6. Penunjukkan pihak lain menjadi pemotong atau pemungut pajak
  7. Penambahan wewenang penyidik
  8. Penegakan aturan pidana pajak menggunakan pemulihan kerugian penerimaan negara.
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.