Jakarta, Hivefive.co.id – SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan.
Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu didirikan.
Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal dan sah. Semula surat izin ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib untuk diperbarui bila sudah melewati masa berlakunya. Namun, pada tahun 2017, pemerintah menghapuskan aturan ini.
Kegunaan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan ini menjadi alat pemerintah dalam mendata seluruh badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaan SIUP juga memiliki berbagai kegunaan dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pemilik usaha. Beberapa kegunaan atau manfaat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini bagi pemilik usaha antara lain:
1. Sebagai Izin Resmi Pemerintah
Pelaku usaha yang akan menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain wajib memiliki produk atau jasa, juga wajib mendapat pengesahan atau legalisir dari pemerintah. Adanya surat izin inilah menjadi bukti perizinan dan legalitas pemerintah atas usaha atau bisnis yang akan dijalankan.
Dengan memiliki surat ini juga akan menyelamatkan pemilik usaha bila sewaktu-waktu pemerintah mengadakan penertiban usaha liar. Legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada sebuah bisnis atau usaha akan sangat membantu bila bisnis atau usaha tersebut mengalami kasus hukum. Sehingga dengan memiliki surat izin ini, pemilik usaha dapat terlindungi karena sudah legal di mata hukum.
2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha
SIUP tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas pemerintah atas usaha yang dijalankan, tetapi juga menjadi persyaratan utama untuk kegiatan penunjang usaha. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang usaha ini antara lain pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau pengajuan investasi kepada calon investor.
Baik bank maupun calon investor tentu tidak ingin modal yang diinvestasikan melayang begitu saja karena ulah perusahaan bodong. Sehingga mereka pasti akan meminta surat izin usaha ini sebagai bukti bahwa perusahaan benar-benar legal secara hukum di Indonesia.
Dari penjelasan sebelumnya, keberadaan SIUP akan melindungi pemilik usaha dari penertiban usaha ilegal oleh pemerintah. Begitu pula dengan calon investor atau bank, dengan melihat surat izin usaha ini dapat menyelamatkan modal atau investasi yang ditanamkan, agar tidak hilang akibat penertiban usaha ilegal tersebut.
3. Membantu dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, perusahaan atau pelaku bisnis tidak sedikit yang melakukan perdagangan internasional dalam bentuk ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan perusahaan yang berada di luar negeri. Sehingga untuk menjalin kerja sama, dibutuhkan beberapa dokumen legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dibutuhkan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri, tetapi juga proses di bea cukai. Agar barang yang dikirim atau diterima dapat lolos dari bea cukai, harus dibuktikan dengan bukti izin melakukan kegiatan ekspor dan impor. Salah satu syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five sekarang,