Memahami Perbedaan Kunci antara PIRT dan BPOM

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup: Pilihan Tepat untuk Bisnis Keluarga dan UMK

Jakarta, Hive Five News – Pertumbuhan pesat sektor perekonomian Indonesia tak lepas dari menjamurnya pendirian Perseroan Terbatas (PT) di berbagai skala. PT, sebagai bentuk badan usaha berbadan hukum yang populer, terbagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, yang seringkali menjadi pilihan ideal bagi bisnis keluarga atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin menjaga kendali dan kepemilikan saham di lingkaran terbatas.

Pada dasarnya, PT Tertutup memiliki karakteristik yang serupa dengan PT Terbuka dalam hal didirikan atas dasar perjanjian, beroperasi dengan modal yang terpisah oleh saham, dan tunduk pada ketentuan undang-undang perseroan. Keduanya merupakan persekutuan modal. Namun, perbedaan mendasar terletak pada fleksibilitas kepemilikan sahamnya. Lalu, apa sebenarnya PT Tertutup itu, bagaimana karakteristiknya, dan mengapa ia menjadi pilihan menarik bagi sebagian pengusaha? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk PT Tertutup, dari definisi hingga prosedur pendiriannya.


Daftar Isi

1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT) Tertutup?

2. Karakteristik Utama PT Tertutup

3. Kategori PT Tertutup: Murni vs. Sebagian Terbuka

4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT Tertutup

5. Transisi dari PT Tertutup Menjadi PT Terbuka

6. Syarat dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup

Mendirikan PT Tertutup Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT) Tertutup?

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup adalah kebalikan dari PT Terbuka (PT Tbk). Jika saham PT Terbuka diperjualbelikan kepada pihak luar atau “go public” di bursa efek, maka PT Tertutup adalah perseroan yang sahamnya tidak diperjualbelikan kepada pihak umum atau publik [1].

Modal yang didapat PT Tertutup hanya bisa bersumber dari kalangan terbatas, seperti teman, keluarga, kerabat, atau pihak-pihak lain yang sudah dikenal dan disepakati oleh para pendiri. Penerbitan saham dalam PT Tertutup dilakukan atas nama orang tertentu yang bersifat tertutup, yang berarti hanya terbatas pada jangkauan kerabat atau keluarga. Karena karakteristik inilah, PT jenis ini juga sering disebut dengan PT Keluarga (Familiale Vennootschap).


2. Karakteristik Utama PT Tertutup

Beberapa karakteristik penting dari PT Tertutup meliputi:

a. Pembatasan Transfer Saham: Anggaran dasar PT Tertutup umumnya memuat pembatasan mengenai pengalihan saham. Pembatasan ini bisa berupa kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, atau persetujuan organ perusahaan (misalnya direksi atau dewan komisaris) untuk setiap pengalihan saham [2].

b. Jumlah Pemegang Saham Terbatas: Meskipun undang-undang tidak secara spesifik membatasi jumlah maksimal pemegang saham untuk PT Tertutup, dalam praktiknya jumlahnya cenderung terbatas pada lingkaran internal.

c. Tidak Melakukan Penawaran Umum: PT Tertutup tidak melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


3. Kategori PT Tertutup: Murni vs. Sebagian Terbuka

Dalam praktiknya, PT Tertutup masih bisa dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat keterbatasannya:

a. Perseroan Terbatas Tertutup Murni: Untuk jenis ini, perseroan ini benar-benar tertutup, dengan saham yang terbatas dan teruntukkan pihak keluarga atau kenalan dekat pendiri saja. Tidak ada celah bagi pihak asing di luar lingkaran inti untuk menjadi pemegang saham.

b. Perseroan Terbatas Tertutup Sebagian Terbuka: Untuk jenis ini, kepemilikan sahamnya terbagi menjadi dua. Yang pertama, sahamnya terbatas untuk golongan yang diperbolehkan layaknya teman dan keluarga. Dan yang kedua, sahamnya bisa dimiliki oleh siapapun akan tetapi masih terbatas pada kriteria tertentu atau jumlah yang diizinkan tanpa harus menjadi PT Terbuka.


4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT Tertutup

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT Tertutup memiliki karakteristik fleksibilitas tertentu:

a. Tempat Pelaksanaan: RUPS biasanya diadakan di tempat kedudukan perseroan berdiri, tempat perseroan beroperasi, atau dapat diadakan di mana saja dalam lingkup Negara Indonesia. Syaratnya, lokasi tersebut sudah disetujui oleh seluruh pemilik saham dan dihadiri para pemilik saham dengan agenda tertentu.

b. Pemanggilan RUPS: Pemanggilan pemilik saham mengenai RUPS harus dilakukan selang dua minggu (14 hari) sebelum rapat diadakan. Panggilan tersebut harus mencantumkan waktu, tanggal, tempat, dan inti pembahasannya. Pemanggilan dapat dilakukan melalui surat resmi ataupun iklan di surat kabar (jika diatur dalam anggaran dasar).

c. Keputusan di Luar RUPS: Para pemegang saham juga bisa mengambil keputusan yang bersifat mengikat di luar RUPS. Syaratnya, para pemilik saham setuju dan menandatangani secara tertulis persetujuan mengenai keputusan tersebut, sehingga keputusan tersebut sah dan mengikat tanpa perlu rapat fisik.


5. Transisi dari PT Tertutup Menjadi PT Terbuka

Penting untuk diketahui bahwa jika sebuah Perseroan Terbatas (PT) Tertutup memenuhi ketentuan untuk menjadi PT Terbuka, maka berdasarkan undang-undang, PT tertutup tersebut harus mengubah anggaran dasarnya. Perubahan ini harus dilakukan dalam kurun waktu paling lambat satu bulan setelah memenuhi ketentuan PT Terbuka [3].

Sebuah PT Tertutup diwajibkan mengubah statusnya menjadi PT Terbuka jika:

a. Jumlah pemegang sahamnya telah melebihi batas tertentu yang ditetapkan untuk PT Tertutup (misalnya, 300 pemegang saham atau lebih) [4].

b. Modal disetornya telah mencapai jumlah tertentu yang menjadi batas untuk PT Terbuka (misalnya, di atas Rp30 miliar) [4].

c. Melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat.


6. Syarat dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup

Meskipun disebut “tertutup”, prosedur pendiriannya tetap mengikuti ketentuan undang-undang dan memerlukan proses yang legal. Saat ini, dengan adanya sistem OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko), proses pendirian PT menjadi lebih efisien [5].

Syarat Umum Pendirian PT (termasuk PT Tertutup):

  1. Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih (kecuali Perseroan Perorangan yang bisa didirikan 1 orang).
  2. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang sah. Modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
  3. Memenuhi syarat dan kompeten secara hukum (berusia 17 tahun atau lebih).
  4. WNI (jika pendiri WNA, maka mengikuti ketentuan PT Penanaman Modal Asing/PMA).

Kelengkapan Data yang Dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP/ID Pengusaha/para pendiri dan pengurus.
  • NPWP Pengusaha/para pendiri dan pengurus.
  • Alamat lengkap perusahaan (domisili).
  • Nama PT yang diajukan (minimal 3 suku kata, belum terpakai).
  • Bidang usaha/KBLI yang sesuai.
  • Struktur permodalan (modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor).
  • Struktur kepengurusan (Direksi dan Dewan Komisaris).

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup (umumnya melalui notaris dan sistem OSS):

1. Pengajuan Nama PT: Nama PT diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan nama yang diajukan belum digunakan dan memenuhi ketentuan.

2. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris: Akta pendirian dibuat oleh Notaris. Dokumen ini berisi Anggaran Dasar PT, termasuk data para pendiri, modal, tujuan, dan susunan organ perusahaan.

3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham: Akta pendirian yang sudah dibuat notaris kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah disahkan, PT Anda secara resmi berbadan hukum.

4. Perolehan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS: Dengan akta yang sudah disahkan, Anda dapat mengajukan NIB melalui sistem OSS RBA. NIB adalah identitas tunggal perusahaan Anda dan merupakan dasar untuk perizinan berusaha berbasis risiko.

5. Pengajuan NPWP PT: Setelah NIB terbit, ajukan NPWP PT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat atau secara online.

6. Pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar/Izin): Sesuai KBLI yang dipilih, Anda perlu memenuhi persyaratan komitmen (Sertifikat Standar) atau perizinan (Izin) sesuai tingkat risiko usaha melalui sistem OSS. Ini bisa meliputi Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional, dll.

7. Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan (TDP) / Data Perusahaan di Kementerian: Saat ini, TDP sudah terintegrasi dengan NIB di OSS. Jika sudah menyelesaikan wajib daftar perusahaan dan disahkan Kemenkumham, selanjutnya PT Anda harus diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Jika sudah diumumkan, maka status PT Anda telah resmi sebagai PT yang berbadan hukum.


    Mendirikan PT Tertutup Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

    Perseroan Terbatas (PT) Tertutup menawarkan struktur yang kokoh dan perlindungan hukum bagi para pemiliknya, menjadikannya pilihan yang menarik bagi banyak bisnis, khususnya yang ingin menjaga kendali dan kepemilikan di lingkaran terbatas. Meskipun demikian, proses pendiriannya, mulai dari penyusunan anggaran dasar, pengurusan akta notaris, hingga perizinan melalui sistem OSS, membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan prosedur.

    Kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dalam proses ini dapat menghambat legalitas bisnis Anda dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Jika Anda berencana mendirikan PT Tertutup atau membutuhkan bantuan dalam legalisasi badan usaha lainnya, Hive Five adalah solusi terpercaya Anda. Tim ahli kami memiliki pengalaman luas dalam membantu ratusan bisnis menavigasi kompleksitas proses pendirian perusahaan.

    Kami siap membantu Anda:

    • Memberikan konsultasi mendalam mengenai kelayakan dan prosedur pendirian PT Tertutup sesuai kebutuhan bisnis Anda.
    • Mendampingi Anda dalam penyusunan anggaran dasar yang sesuai dan pembuatan akta notaris.
    • Mengurus seluruh proses perizinan melalui sistem OSS, termasuk perolehan NIB dan izin-izin terkait.
    • Memastikan semua dokumen legalitas PT Anda lengkap dan sah.

    Jangan khawatir lagi tentang kerumitan administrasi. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan bisnis berbadan hukum Anda dengan mudah dan cepat! Kunjungi www.hivefive.co.id atau hubungi kami via pesan instan WhatsApp ke wa.me/6281931289873.


    Referensi dan Sumber Informasi:

    [1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

    [2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    [3] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas.

    [4] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kriteria perusahaan publik (misalnya, POJK No. 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas).

    [5] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.