Langkah-langkah Mendaftarkan CV yang Telah Diajukan ke Pengadilan Negeri

Pendaftaran Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Pengantar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan regulasi yang mengatur kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi penyedia layanan situs atau platform digital. Peraturan ini, termasuk dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, bertujuan utama untuk melindungi data pribadi pengguna platform digital. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap mengenai proses pendaftaran izin PSE, dasar hukum, kategori sistem elektronik yang tercakup, serta implikasi manfaat dan sanksi yang mungkin diterapkan.

Pengertian PSE

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merujuk kepada individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik. Sistem elektronik ini meliputi segala perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi elektronik. PSE Lingkup Privat khususnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh badan usaha dan masyarakat untuk kepentingan publik maupun non-publik.

Dasar Hukum PSE

Pendaftaran PSE Lingkup Privat didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  5. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kategori

Berikut adalah beberapa kategori sistem elektronik yang wajib mendaftarkan tanda daftar PSE:

  • E-commerce: Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (contoh: Tokopedia, Shopee).
  • Fintech: Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (contoh: Gopay, OVO).
  • Digital content: Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data (contoh: Spotify, Netflix).
  • Social media: Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi (contoh: Facebook, Instagram, Twitter).
  • Search engines: Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik (contoh: Google, Yahoo).
  • Data processing: Pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik (contoh: SaaS).
Cara Pendaftaran

Setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri sebelum memulai operasionalnya. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui laman One Single Submission (OSS) dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Langkah-langkah pendaftaran mencakup pengisian formulir dengan detail operasional sistem elektronik, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta uji kelaikan sistem elektronik.

Manfaat

Pendaftaran PSE Lingkup Privat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Memastikan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, dan terpercaya.
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
  3. Membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
  4. Memberikan bukti resmi bahwa PSE telah terdaftar di Kominfo.
Pemberian Sanksi

PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran atau melanggar ketentuan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

  • Sanksi tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik.
  • Penghentian sementara operasional.
  • Pencabutan tanda daftar PSE.
Penutup

Dengan demikian, pendaftaran izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi data pribadi pengguna. Bagi pengusaha di bidang platform digital, segera lakukan pendaftaran PSE untuk memastikan kelancaran operasional dan kepercayaan publik terjaga. Untuk konsultasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi tim Hive Five yang siap membantu.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.