Pemerintah Fokuskan Pajak Perusahaan dalam Negeri

hivefive.co.id Pemerintah makin gencar menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di dalam negeri. Hal ini tercermin dari penerimaan pajak digital yang kian meningkat.
Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per akhir Oktober lalu penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor digital telah mencapai Rp 3,92 triliun.
“Sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 3,92 triliun ke kas negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor Indonesia, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, jumlah penerimaan tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE mulai dari Netflix, Google, Youtube hingga Shopee dan Tokopedia.
Secara total hingga saat ini ada sebanyak 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
“Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada,” kata dia.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.