– Aturan baru ini mencabut aturan lama, saat pemerintah menetapkan 14 Negara yang masuk daftar pelarangan masuk dan penundaan pemberian visa atas pertimbangan tingginya kasus Varian Baru COVID-19 B.1.1.529. 14 negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
“Orang asing yang akan mengajukan visa maupun yang sudah memiliki visa tetap harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ada untuk masuk ke Indonesia, ”
Untuk Pengurusan Paspor RI, maupun Kitas Tenaga Kerja Include Visa hanya melalui Hivefive.
Post Views: 15