Panduan Lengkap Perizinan Usaha Apotek di Indonesia

Menjalankan usaha apotek bukan sekadar bisnis biasa; ini adalah bagian dari industri kesehatan yang sangat diatur oleh pemerintah. Tanpa perizinan yang lengkap, apotek bisa menghadapi sanksi hukum, denda, bahkan penutupan. Oleh karena itu, memahami regulasi dan mengurus izin usaha dengan benar menjadi langkah utama yang harus diprioritaskan.

Hive Five hadir sebagai solusi bagi pengusaha yang ingin mendirikan apotek dengan proses perizinan yang cepat dan sesuai regulasi. Berikut adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda memahami dan memperoleh semua izin yang diperlukan.

Langkah-Langkah Perizinan Usaha Apotek

1. Pendirian Badan Usaha

Sebelum mengajukan izin apotek, pemilik usaha harus memiliki badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Pendirian badan usaha ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan proses perizinan lainnya.

Hive Five dapat membantu dalam:

  • Pembuatan Akta Pendirian PT oleh notaris
  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission)
  • Pendaftaran NPWP Badan di kantor pajak
  • Pengajuan Sertifikat Standar Usaha

2. Mengurus Izin Apotek (IA)

Izin Apotek merupakan izin operasional utama yang wajib dimiliki oleh setiap apotek yang beroperasi di Indonesia. Permohonan ini diajukan melalui Dinas Kesehatan setempat dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat permohonan izin
  • Fotokopi KTP pemilik dan apoteker penanggung jawab
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (jika bukan apoteker sendiri yang menjadi pemilik)
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku
  • Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA)
  • Denah dan foto lokasi apotek
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan

Hive Five akan membantu memastikan kelengkapan dokumen serta pendampingan selama proses pengajuan izin agar lebih cepat dan lancar.

3. Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Setiap apotek wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa tempat usaha memenuhi standar sanitasi dan keamanan lingkungan.

Persyaratan utama meliputi:

  • Hasil uji laboratorium lingkungan
  • Pemenuhan standar kebersihan dan keamanan
  • Inspeksi langsung oleh petugas kesehatan

Hive Five membantu dalam penyusunan dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan SLS dengan cepat.

4. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Setiap apotek wajib memiliki apoteker yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat-obatan. Apoteker ini harus mengurus Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Syarat SIPA:

  • STRA dan SKA yang masih berlaku
  • Surat perjanjian kerja antara pemilik apotek dan apoteker
  • Rekomendasi dari organisasi profesi (IAI – Ikatan Apoteker Indonesia)

Hive Five memastikan semua dokumen yang dibutuhkan terpenuhi agar apotek dapat segera beroperasi.

Baca Juga : Risiko Bisnis: Jenis, Tantangan, dan Cara Mengatasinya

5. Izin Edar dan Pengelolaan Obat

Agar apotek bisa menjual obat secara legal, diperlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pendaftaran ke Pangkalan Data Alat Kesehatan (SIPT) jika ingin menjual alat kesehatan.

Proses ini mencakup:

  • Pengajuan izin distribusi obat
  • Pendaftaran obat-obatan tertentu
  • Kepatuhan terhadap regulasi farmasi yang berlaku

Hive Five akan membantu dalam proses administrasi dan koordinasi dengan BPOM agar semua produk yang dijual memiliki legalitas yang sah.

6. Pendaftaran Apotek di OSS untuk Integrasi dengan Pemerintah

Saat ini, semua usaha, termasuk apotek, diwajibkan untuk terdaftar di sistem OSS agar memiliki izin usaha yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.

Hive Five akan:

  • Membantu registrasi dan aktivasi akun OSS
  • Mengajukan izin usaha terintegrasi
  • Memastikan apotek Anda terdaftar sesuai dengan regulasi terbaru

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa lama proses perizinan apotek? Tergantung pada kelengkapan dokumen, proses perizinan bisa memakan waktu 2-6 bulan. Dengan bantuan Hive Five, proses ini bisa lebih cepat dan minim hambatan.

2. Apakah apotek harus dimiliki oleh apoteker? Tidak selalu. Non-apoteker bisa memiliki apotek selama mereka menunjuk apoteker sebagai penanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apa sanksi jika apotek beroperasi tanpa izin? Apotek yang beroperasi tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan usaha oleh Dinas Kesehatan dan BPOM.

4. Apakah lokasi apotek harus mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan? Ya, lokasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk jarak minimal dengan apotek lain, aksesibilitas, dan faktor lingkungan.

5. Apakah izin apotek perlu diperpanjang? Ya, beberapa izin seperti SIPA dan STRA memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.

6. Bagaimana cara memastikan apotek saya memenuhi standar BPOM? Dengan memastikan produk yang dijual telah terdaftar resmi, memiliki izin edar, dan mengikuti standar penyimpanan yang ditentukan oleh BPOM.

7. Apakah Hive Five bisa membantu pengurusan izin apotek di seluruh Indonesia? Ya! Kami melayani pengurusan izin di berbagai daerah dengan jaringan legal yang luas dan terhubung langsung dengan instansi pemerintah.

Kesimpulan

Mengurus izin usaha apotek memang memerlukan banyak tahapan dan dokumen yang harus dipenuhi. Namun, dengan bantuan Hive Five, proses ini dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Jangan biarkan perizinan menjadi hambatan bagi bisnis Anda. Percayakan kepada Hive Five untuk mendapatkan legalitas usaha apotek yang sah dan berstandar tinggi. Hubungi Hive Five sekarang juga untuk konsultasi GRATIS terkait perizinan apotek Anda!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.