Pengantar
Pemerintah Indonesia sedang aktif melakukan pembenahan data kepemilikan manfaat korporasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman terbaru menunjukkan bahwa korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaatnya akan mengalami pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hal ini tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan tetapi juga pada kredibilitas dan kepercayaan dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat dapat memantau transparansi pelaporan data pemilik manfaat melalui laman resmi https://bo.ahu.go.id. Selain itu, integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadikan proses ini semakin penting untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran operasional korporasi.
Pengertian
Korporasi adalah entitas hukum yang terdiri dari orang-orang atau kekayaan yang terorganisir, baik sebagai badan hukum maupun non-badan hukum. Setiap korporasi wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat sebagai bagian dari kepatuhan hukum yang diberlakukan.
Dasar Hukum
Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi didasarkan pada:
1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Kedua peraturan ini mengatur prosedur dan kewajiban korporasi dalam mengidentifikasi dan melaporkan kepemilikan manfaat mereka.
Jenis Korporasi
Korporasi dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan bentuk korporasi lainnya. Setiap jenis korporasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Pemblokiran Korporasi oleh Kemenkumham
Pemblokiran korporasi oleh Kemenkumham berdampak langsung pada akses korporasi dalam OSS serta proses perubahan dokumen perusahaan. Selain itu, pemblokiran ini juga dapat mempengaruhi rekening perusahaan dan keterlibatan dalam tender atau proyek publik.
Implementasi aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan kejelasan dan keabsahan kepemilikan saham atau dana dalam korporasi.
Cara Pembukaan Blokir Korporasi
Untuk mengembalikan operasional normal perusahaan, proses pembukaan blokir harus dilakukan dengan memenuhi langkah-langkah berikut:
1. Pelaporan Pemilik Manfaat melalui SABH: Korporasi harus melakukan pelaporan pemilik manfaat secara lengkap dan akurat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
2. Permohonan Pembukaan Blokir: Setelah pelaporan pemilik manfaat disampaikan, korporasi dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Subdit Badan Hukum Kemenkumham. Permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang memadai mengenai kepatuhan korporasi terhadap ketentuan yang berlaku.
Informasi pemilik manfaat yang dilaporkan harus mencakup data yang lengkap dan valid, termasuk identitas, kewarganegaraan, alamat, dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Penutup
Pelaporan dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum dalam operasional korporasi. Kepatuhan ini tidak hanya mencegah potensi risiko hukum tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan dari semua pihak yang terlibat. Jika korporasi Anda terkena pemblokiran, segera hubungi kami untuk mendapatkan bantuan dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan kepatuhan lainnya. Kami dari Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan profesionalisme dan kepatuhan yang tinggi.