Pengantar
Visa adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin masuk dan tinggal di suatu negara. Di Indonesia, visa berfungsi untuk mengatur kedatangan dan aktivitas orang asing. Dengan adanya perubahan regulasi visa, khususnya untuk visa bisnis, penting untuk memahami dengan jelas pengertian, jenis, dan persyaratan visa yang berlaku. Artikel ini mengulas secara mendetail tentang visa bisnis di Indonesia, termasuk berbagai jenis visa, dan panduan lengkap untuk pengajuan visa bisnis.
Dasar Hukum
Visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:
1. Pasal 1: Menyebutkan bahwa visa adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.
2. Pasal 34: Mengatur jenis-jenis visa yang tersedia.
3. Pasal 39: Mengatur visa tinggal terbatas untuk berbagai tujuan.
Pengertian Visa
Visa adalah izin resmi yang dikeluarkan untuk orang asing yang ingin memasuki dan tinggal di suatu negara, termasuk Indonesia. Visa berfungsi sebagai dokumen yang sah untuk memasuki wilayah negara tersebut dan dapat menentukan tujuan serta lama tinggal.
Jenis Visa
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, visa di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Visa Diplomatik Visa ini untuk pemegang paspor diplomatik yang melakukan tugas diplomatik di Indonesia.
2. Visa Dinas Diberikan kepada pemegang paspor dinas yang melakukan tugas resmi bukan diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
3. Visa Kunjungan Visa ini untuk orang asing yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan non-diplomatik seperti pariwisata, kunjungan keluarga, atau kegiatan sosial budaya.
4. Visa Tinggal Terbatas Diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk keperluan pekerjaan, penelitian, pendidikan, atau mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia.
Apa Itu Visa Bisnis?
Visa bisnis adalah jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Ini termasuk negosiasi bisnis, seminar, konferensi, dan tanda tangan kontrak. Namun, visa bisnis tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menerima kompensasi finansial. Untuk mendapatkan visa bisnis, pemohon harus menyertakan surat sponsor.
Visa bisnis di Indonesia umumnya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali, dengan total durasi tinggal hingga 6 bulan. Visa bisnis multiple-entry memberikan fleksibilitas tanpa batasan jumlah masa tinggal per tahun.
Persyaratan
Untuk mengajukan visa bisnis, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Paspor dengan Masa Berlaku Minimal 18 Bulan Paspor harus berlaku lama untuk menutupi durasi tinggal di Indonesia.
2. Fotokopi Halaman Identitas Paspor Menyertakan fotokopi halaman identitas paspor.
3. Pas Foto Pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar putih sebanyak dua lembar.
4. Tiket Pesawat Tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan jelas ke Jakarta atau kota lain di Indonesia.
5. Fotokopi Rekening Bank Bukti dana yang cukup untuk membayar biaya dan tiket pesawat kembali.
6. Dokumen Terkait Lainnya Dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Memahami visa bisnis dan persyaratannya adalah langkah penting bagi pelaku bisnis internasional yang berencana beraktivitas di Indonesia. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pendirian PT atau perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional. Hubungi Hive Five untuk dukungan lengkap dalam memenuhi kebutuhan legalitas dan perizinan usaha Anda.