Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan dan minuman skala rumahan, memiliki legalitas produk adalah langkah krusial untuk bisa bersaing di pasar, membangun kepercayaan konsumen, dan terhindar dari masalah hukum. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Izin ini menjadi bukti bahwa produk makanan Anda telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda dalam memahami pentingnya mengurus Izin PIRT untuk produk makanan UMKM skala rumahan. Kami akan membahas cara daftar PIRT online yang kini semakin mudah, menjelaskan syarat PIRT yang perlu Anda penuhi, serta memberikan gambaran mengenai biaya PIRT sebagai investasi untuk legalitas dan mutu produk Anda. Dengan panduan ini, Anda dapat memastikan produk Anda aman, legal, dan siap merambah pasar yang lebih luas.
Daftar Isi
1. Apa Itu Izin PIRT dan Mengapa Penting untuk UMKM Makanan?
2. Manfaat Memiliki Izin PIRT: Keamanan, Kepercayaan, dan Pasar Lebih Luas
3. Syarat PIRT: Kriteria Dokumen dan Produksi yang Harus Dipenuhi
4. Cara Daftar PIRT Online: Prosedur Pengajuan Melalui OSS RBA
5. Biaya PIRT: Investasi untuk Legalitas dan Mutu Produk Anda
6. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan Izin PIRT
Dapatkan Izin PIRT Produk Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Izin PIRT dan Mengapa Penting untuk UMKM Makanan?
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada UMKM produsen pangan olahan skala rumahan [1]. Izin ini menandakan bahwa produk makanan atau minuman yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan tertentu dan layak untuk dikonsumsi.
Pentingnya Izin PIRT bagi UMKM makanan:
A. Legalitas Produk: Produk Anda sah untuk diperjualbelikan dan diedarkan di pasaran, menghindari masalah hukum.
B. Jaminan Keamanan Pangan: Konsumen akan lebih percaya karena produk Anda telah melalui pengujian dan memenuhi standar kebersihan serta keamanan.
C. Peningkatan Daya Saing: Produk dengan PIRT memiliki nilai tambah dan lebih dipercaya dibandingkan produk tanpa izin, membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke ritel modern.
D. Persyaratan Pemasaran: Banyak marketplace online atau toko modern yang mensyaratkan produk makanan memiliki izin edar seperti PIRT.
2. Manfaat Memiliki Izin PIRT: Keamanan, Kepercayaan, dan Pasar Lebih Luas
Memiliki Izin PIRT memberikan banyak manfaat konkret bagi UMKM makanan:
A. Perlindungan Konsumen: Konsumen merasa aman karena produk telah diverifikasi keamanannya, bebas dari bahan berbahaya, dan diproduksi dalam lingkungan yang higienis.
B. Peningkatan Citra Merek: Produk yang berizin menunjukkan profesionalisme dan komitmen produsen terhadap kualitas dan keamanan, meningkatkan citra positif merek Anda.
C. Akses Pasar yang Lebih Luas: Dengan PIRT, produk Anda bisa masuk ke supermarket, minimarket, marketplace besar, atau bahkan diekspor (meskipun untuk ekspor skala besar mungkin butuh izin BPOM MD/ML).
D. Kemudahan Bermitra: Mitra bisnis atau investor akan lebih yakin untuk bekerja sama dengan UMKM yang memiliki legalitas produk yang jelas.
E. Mendukung Branding: Nomor PIRT yang tercantum pada kemasan produk menjadi salah satu elemen branding yang meyakinkan konsumen.
F. Terhindar dari Sanksi: Memproduksi dan mengedarkan pangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang pangan [2].
3. Syarat PIRT: Kriteria Dokumen dan Produksi yang Harus Dipenuhi
Untuk mendapatkan Izin PIRT, ada beberapa syarat PIRT yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Syarat-syarat ini mencakup dokumen administratif dan kriteria terkait produksi:
A. Syarat Administrasi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Pas Foto terbaru pemilik usaha.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS RBA [3].
- Surat permohonan atau formulir permohonan PIRT (biasanya tersedia di sistem OSS atau Dinas Kesehatan).
- Denah lokasi dan denah tata ruang produksi.
- Label atau rancangan label produk.
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) yang menunjukkan pemilik usaha telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Ini adalah syarat utama yang seringkali harus dipenuhi terlebih dahulu.
B. Syarat Produk dan Produksi:
- Produk pangan yang diajukan tidak termasuk kategori produk yang wajib izin edar BPOM MD/ML (misalnya, bukan susu dan produk olahannya, bukan produk pangan fortifikasi, bukan pangan diet khusus, bukan pangan olahan yang diolah dengan iradiasi, bukan produk yang dikemas secara hermetis). PIRT hanya untuk produk yang diproduksi skala rumahan dan memiliki risiko rendah hingga menengah [4].
- Memenuhi standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRTP). Ini termasuk sanitasi tempat produksi, kebersihan peralatan, dan hygiene pekerja.
- Sampel produk untuk uji laboratorium (jika diperlukan oleh Dinas Kesehatan setempat).
Penting untuk memastikan semua syarat PIRT terpenuhi dengan lengkap untuk memperlancar proses pengajuan.
4. Cara Daftar PIRT Online: Prosedur Pengajuan Melalui OSS RBA
Saat ini, cara daftar PIRT online sebagian besar terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) [3]. Ini memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Berikut adalah prosedur umumnya:
A. Pastikan Memiliki NIB: Jika belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda harus mendaftarkan usaha Anda terlebih dahulu melalui portal OSS RBA (oss.go.id). NIB akan menjadi gerbang utama untuk pengurusan izin lanjutan, termasuk PIRT.
B. Akses Sistem OSS RBA: Login ke akun OSS RBA Anda. Cari menu yang berkaitan dengan “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” atau “Izin Edar Pangan”.
C. Pilih KBLI yang Sesuai: Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk jenis usaha Anda telah tercatat dengan benar sebagai industri makanan/minuman skala rumahan.
D. Pengajuan Izin PIRT: Pada sistem OSS, Anda akan diarahkan untuk mengisi data rinci produk yang akan diajukan PIRT, termasuk nama produk, jenis produk, komposisi, proses produksi, masa simpan, hingga rancangan label. Unggah dokumen-dokumen syarat PIRT yang diminta.
E. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Sebagian besar daerah akan mewajibkan pelaku UMKM mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat PKP ini menjadi dokumen wajib. Dalam beberapa kasus, PKP bisa dilakukan setelah pendaftaran awal, namun sertifikatnya harus dilampirkan untuk proses selanjutnya.
F. Verifikasi dan Survei Lokasi: Dinas Kesehatan setempat akan melakukan verifikasi dokumen dan mungkin survei atau kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan penerapan standar hygiene dan sanitasi.
G. Penerbitan Izin PIRT: Jika semua syarat terpenuhi dan verifikasi dinyatakan lolos, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Izin PIRT produk Anda. Izin ini memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang.
5. Biaya PIRT: Investasi untuk Legalitas dan Mutu Produk Anda
Mengenai biaya PIRT, umumnya biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (Dinas Kesehatan) relatif terjangkau atau bahkan gratis untuk beberapa program khusus UMKM. Namun, ada beberapa komponen biaya yang perlu dipertimbangkan:
A. Biaya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Terkadang ada biaya untuk mengikuti pelatihan PKP yang diselenggarakan Dinas Kesehatan atau lembaga terkait.
B. Biaya Uji Laboratorium: Jika Dinas Kesehatan mensyaratkan uji laboratorium untuk sampel produk Anda, ini akan ada biaya tambahan yang ditanggung pelaku usaha. Biaya ini bervariasi tergantung jenis pengujian.
C. Biaya Jasa Konsultan/Biro Jasa: Jika Anda merasa kesulitan dalam proses cara daftar PIRT online atau mengurus syarat PIRT yang rumit, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perizinan. Biaya ini akan bervariasi tergantung paket layanan yang diambil.
Meskipun ada beberapa komponen biaya, perlu diingat bahwa biaya PIRT adalah investasi yang sangat berharga untuk legalitas, keamanan produk, dan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai jual dan akses pasar produk Anda. Untuk mendapatkan informasi detail mengenai estimasi biaya PIRT dan paket layanan bantuan pengurusan izin yang transparan dan kompetitif, Anda dapat mengunjungi halaman resmi Hive Five di https://hivefive.co.id/.
6. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan Izin PIRT
Mendapatkan Izin PIRT bukan akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen Anda terhadap keamanan pangan. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan setelah Izin PIRT diterbitkan:
A. Pencantuman Nomor PIRT: Pastikan nomor PIRT dicantumkan dengan jelas pada kemasan produk Anda.
B. Menjaga Kualitas dan Higienis: Terus pertahankan standar kebersihan dan sanitasi di tempat produksi serta dalam proses pembuatan produk sesuai dengan materi penyuluhan keamanan pangan yang telah Anda ikuti.
C. Masa Berlaku: Perhatikan masa berlaku Izin PIRT (biasanya 5 tahun) dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan juga dilakukan melalui OSS RBA.
D. Konsistensi Produk: Pastikan kualitas, komposisi, dan proses produksi tetap konsisten dengan data yang didaftarkan.
E. Pembinaan dan Pengawasan: Siap sedia jika ada kunjungan pembinaan atau pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan kepatuhan.
Dapatkan Izin PIRT Produk Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Izin PIRT adalah jembatan utama bagi UMKM makanan rumahan untuk meraih kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Memahami syarat PIRT dan cara daftar PIRT online adalah kunci sukses dalam proses ini. Meskipun sistem OSS RBA telah memudahkan, detail administrasi dan pemenuhan standar produksi tetap membutuhkan ketelitian.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk Izin PIRT untuk produk makanan UMKM Anda. Tim ahli kami siap membantu Anda mulai dari persiapan dokumen, pendampingan dalam cara daftar PIRT online melalui OSS RBA, hingga konsultasi terkait pemenuhan syarat PIRT dan standar produksi yang higienis. Kami memastikan prosesnya efisien dan tepat sasaran.
Jangan biarkan kerumitan perizinan menunda pertumbuhan bisnis kuliner Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan produk Anda aman, legal, dan siap untuk sukses di pasaran!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Bab X (Sanksi Administratif dan Pidana).
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[4] Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, Lampiran I (Jenis Pangan yang Wajib Memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)).