Pengantar
Kegiatan impor merupakan salah satu aspek penting dalam perdagangan internasional yang memungkinkan negara untuk memenuhi kebutuhan barang dan bahan baku yang tidak tersedia secara lokal. Proses pengurusan izin impor yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan kegiatan ini dilakukan secara legal dan efisien.
Dasar Hukum
Kegiatan impor di Indonesia diatur berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
- Permendag Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Importir.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Tujuan Dan Manfaat
Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara, antara lain:
- Memenuhi Kebutuhan Barang dan Bahan Baku: Impor memungkinkan negara untuk mendapatkan barang dan bahan baku yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri.
- Mengurangi Inflasi dan Meningkatkan Stabilitas Ekonomi: Dengan adanya persediaan yang cukup dari impor, inflasi dapat ditekan dan stabilitas harga barang-barang penting dapat dipertahankan.
- Peningkatan Neraca Pembayaran: Kegiatan impor dapat membantu meningkatkan neraca pembayaran suatu negara dengan memperluas basis perdagangan internasional.
- Memperluas Akses Terhadap Teknologi dan Inovasi: Impor juga membuka akses terhadap teknologi dan inovasi dari luar negeri yang dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri.
Perizinan Impor
Sejak diberlakukannya OSS (Online Single Submission), proses perizinan impor menjadi lebih efisien dan transparan. Beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan perizinan impor melalui OSS meliputi:
- Registrasi dan Pengisian Data di OSS: Importir harus mendaftar dan mengisi data perusahaan mereka melalui platform OSS.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB menjadi identitas tunggal yang mencakup izin-izin penting seperti Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
- Dokumen Persyaratan: Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat izin impor, dokumen teknis barang, dan dokumen kepabeanan sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.
Penutup
Kegiatan impor memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi global dan lokal. Dengan memahami dan mengikuti prosedur perizinan impor yang benar, perusahaan dapat menjalankan kegiatan impor dengan lancar dan legalitas yang terjamin. Hive Five siap membantu Anda dalam proses perizinan dan legalitas usaha impor Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan langkah awal yang tepat. Butuh bantuan dalam mendirikan PT atau memperoleh izin usaha lainnya? Hive Five juga menyediakan layanan yang Anda butuhkan. Hubungi tim kami sekarang untuk memulai!