4 Jenis Laporan Keuangan Perusahaan

Panduan Lengkap Mengenai Kriteria UMK dan Non UMK

Pengantar

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK). Peran penting pelaku usaha, baik UMK maupun Non UMK, sangat berkontribusi dalam perekonomian negara.

Pemerintah telah berupaya mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan memberikan kemudahan dan insentif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).

Pengertian

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha tidak lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) meliputi Usaha Menengah dan Usaha Besar.

Usaha Menengah adalah usaha dengan modal usaha antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sedangkan Usaha Besar memiliki modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
  3. Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Perbedaan

Berdasarkan Pembagian Modal Usaha

  1. Kriteria Modal Usaha Skala Mikro Sebelum UU Cipta Kerja: modal usaha maksimal Rp 50 juta. Sesudah UU Cipta Kerja: modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  2. Kriteria Modal Usaha Skala Kecil Sebelum UU Cipta Kerja: modal usaha di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sesudah UU Cipta Kerja: modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. Kriteria Modal Usaha Skala Menengah Sebelum UU Cipta Kerja: modal usaha lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Sesudah UU Cipta Kerja: modal usaha di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
  4. Kriteria Modal Usaha Skala Besar Sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja: modal usaha di atas Rp 10 miliar.

Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

Pelaku usaha terdiri dari orang perseorangan dan badan usaha. UMK mencakup berbagai bentuk usaha, sedangkan Non UMK mencakup badan usaha yang lebih besar dan beragam, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

Penutup

Perbedaan kriteria antara UMK dan Non UMK menunjukkan variasi yang signifikan dalam hal modal usaha dan kategori pelaku usaha. Regulasi yang dikembangkan pemerintah memberikan kepastian hukum dan insentif yang mendukung perkembangan ekonomi nasional melalui sektor UMK dan Non UMK. Hive Five siap membantu Anda dalam pembuatan dokumen legalitas bisnis. Fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda, sementara kami mengurus urusan legalitasnya. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi tim kami sekarang. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.