Pengantar
Di Indonesia, proses imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam berbagai perundang-undangan yang bertujuan untuk mengelola kehadiran dan aktivitas mereka di dalam negeri. Salah satu bentuk visa yang penting dalam konteks ini adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS). VITAS memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, baik untuk kepentingan bekerja, berinvestasi, maupun keperluan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas prosedur dan persyaratan untuk memperoleh VITAS, termasuk dasar hukum yang mendasarinya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
Pengertian
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan kategori yang telah ditentukan. VITAS berbeda dari visa lainnya karena memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, dengan ketentuan tertentu.
Terdapat empat jenis visa yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia: visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan VITAS. VITAS dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
1. Sebagai tenaga kerja atau peneliti: termasuk rohaniwan, tenaga ahli, pelajar, dan investor yang melakukan perjalanan untuk tinggal sementara di Indonesia.
2. Bergabung dengan pekerjaan di atas kapal atau instalasi di perairan Indonesia.
Setelah memasuki wilayah Indonesia, WNA yang memiliki VITAS akan mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi, yang berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 30 hari. ITAS kemudian dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- 5 tahun
- 2 tahun
- 1 tahun
- 180 hari
- 90 hari
Prosedur Memperoleh VITAS untuk Penanaman Modal Asing (PMA)
Untuk WNA yang ingin menanamkan modal di Indonesia, permohonan VITAS diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online ke Pejabat Imigrasi. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:
1. Bukti setor Jaminan Keimigrasian.
2. Paspor yang masih berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Minimal 12 bulan untuk tinggal hingga 180 hari.
- Minimal 18 bulan untuk tinggal hingga 1 tahun.
- Minimal 30 bulan untuk tinggal hingga 2 tahun.
3. Bukti biaya hidup minimal US$2.000.
4. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi Indonesia.
5. Pasfoto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar.
6. Surat rekomendasi dari instansi terkait dalam bidang penanaman modal.
Penting untuk dicatat bahwa, menurut Pasal 221 ayat (1) Permenkumham 29/2021, orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan memiliki Penjamin. Namun, untuk pelaku usaha yang melakukan penanaman modal, ketentuan ini tidak berlaku, asalkan mereka menyertakan bukti setoran jaminan keimigrasian sebagai pengganti.
Penutup
Proses mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) bagi WNA memerlukan pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, WNA dapat menjalani proses imigrasi dengan lebih lancar. Bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam proses pendirian PT atau legalitas lainnya, Hive Five siap membantu mengurus semua aspek legal dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan.