Pengantar
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi. Tujuan dari LKPM adalah untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat terkait masalah yang muncul serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5.
- Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi Telat Melaporkan Atau Tidak Melaporkan LKPM
Pelaporan LKPM harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan secara berkala. Telat atau tidak melaporkan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti:
- Pembatasan terkait kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas terkait penanaman modal
- Pencabutan izin usaha atau fasilitas terkait penanaman modal
Ketentuan Pelaporan LKPM
- Wajib disampaikan oleh semua pelaku usaha kecuali untuk pelaku usaha mikro dengan modal kurang dari Rp 1 miliar, perusahaan bidang hulu migas, perbankan, lembaga non-keuangan, dan asuransi.
- Disampaikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan menyertakan seluruh KBLI yang telah didaftarkan dalam NIB.
LKPM Untuk Pelaku Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil dengan modal lebih dari Rp 1 miliar wajib melaporkan LKPM setiap 6 bulan sekali, yaitu:
- Semester I: 10 Juli
- Semester II: 10 Januari
LKPM Untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal lebih dari Rp 5 miliar wajib melaporkan LKPM setiap kuartal/triwulan, yaitu:
- Triwulan I: 10 April
- Triwulan II: 10 Juli
- Triwulan III: 10 Oktober
- Triwulan IV: 10 Januari
Tata Cara Pelaporan LKPM
- Pastikan memiliki akses login OSS dengan username dan password yang valid.
- Masuk ke https://oss.go.id.
- Pilih “Masuk” dan masukkan kredensial login.
- Menuju ke “Pelaporan” -> “Laporan LKPM” -> “Pelaporan”.
- Pilih “Buat Laporan” dan pilih data kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
- Lengkapi informasi seperti realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, dan permasalahan yang dihadapi.
- Setujui pernyataan pelaporan LKPM dan kirim laporan.
Penutup
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha guna memastikan transparansi dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Pentingnya waktu dan ketepatan dalam penyampaian LKPM dapat menghindarkan sanksi administratif yang berpotensi mengganggu kelancaran bisnis. Hive Five siap membantu dalam proses legalitas dan perizinan usaha Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.