-Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh pegawai/karyawan agar tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski pajaknya sudah dibayar oleh pemberi kerja. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan karyawan sebagai orang yang memiliki penghasilan.”Walaupun benar pajak penghasilan (PPh) kita sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya.”
Dengan demikian, karyawan tetap wajib menghitung penghasilannya baik yang diterima dari kantor maupun penghasilan lainnya, membayar pajak apabila ada yang belum disetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. DJP juga menegaskan bahwa bukti potong pajak yang diterima karyawan dari pemberi kerja tidak sama dengan SPT Tahunan. Akan tetapi, bukti potong merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan. Jadi di akhir tahun ini apapun profesi kita baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain kita harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun, termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain,” ujar DJP.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.