Pendaftaran CV Tanpa Menunggu Verifikasi Pesan Nama: Benarkah Itu Mungkin?

Pajak UMKM/UKM: Apa Saja Pajak yang Harus Dibayarkan?

Pengantar

Bagi pelaku UMKM atau UKM, memahami kewajiban perpajakan adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum serta kelancaran operasional usaha. Dengan adanya kewajiban pajak, pelaku UMKM/UKM turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara. Artikel ini akan mengulas berbagai jenis pajak yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM/UKM di Indonesia agar mereka dapat mempersiapkan dan mengelola pembayaran pajak dengan lebih baik.

Dasar Hukum

Kewajiban pajak UMKM/UKM diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain itu, peraturan mengenai pajak lain yang relevan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta peraturan turunan lainnya yang mengatur ketentuan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pengertian

Pajak UMKM/UKM adalah pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Pajak ini mencakup berbagai jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Daerah, yang semuanya memiliki skema dan tarif berbeda sesuai dengan skala dan jenis usaha.

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan oleh UMKM/UKM

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM

Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Tarif ini berlaku selama periode tertentu dan hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat. PPh Final dibayarkan setiap bulan berdasarkan total peredaran bruto dari kegiatan usaha.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

UMKM yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib memungut dan membayar PPN sebesar 11% atas penjualan barang atau jasa kena pajak. UMKM yang berstatus PKP juga diwajibkan membuat faktur pajak dan melaporkan PPN setiap bulan.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan atas properti usaha yang dimiliki atau digunakan oleh UMKM, seperti tempat produksi atau lokasi usaha. Besarannya tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

4. Pajak Daerah

Pajak ini mencakup berbagai pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pajak reklame, pajak restoran, dan pajak hiburan (bagi usaha yang bergerak di sektor ini). Tarif dan jenis pajak daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

5. Bea Materai

Bea materai dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu yang digunakan dalam kegiatan usaha, terutama kontrak atau perjanjian yang bernilai di atas Rp5 juta. Biaya bea materai saat ini adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang bersangkutan.

6. Pajak Lain yang Relevan (tergantung sektor usaha)

Beberapa sektor usaha mungkin memiliki pajak tambahan tergantung pada jenis produk atau jasa yang ditawarkan, seperti cukai untuk produk tertentu atau pajak kendaraan bagi UMKM yang menggunakan kendaraan untuk operasional.

    Penutup

    Memahami dan membayar pajak sesuai ketentuan adalah langkah penting bagi UMKM/UKM dalam menjaga legalitas usaha serta menghindari sanksi yang mungkin dikenakan. Dengan pemahaman yang baik tentang pajak, pelaku UMKM/UKM dapat menjalankan usaha dengan lebih aman dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pajak atau legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan lengkap untuk membantu pendirian PT, pengurusan perizinan, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.