Pajak Penghasilan (PPh) atas Stock Option tercantum dalam SE 13/PJ.43/1999. Stock option adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawan atau orang pribadi dari kalangan terbatas untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penawaran akan dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Apabila karyawan menggunakan haknya dan terjadi kenaikan harga pasar saham, maka karyawan yang bersangkutan dapat menjual kembali saham pada saat itu atau menyimpannya sebagai investasi untuk dijual kembali di kemudian hari.
Potongan harga adalah selisih antara harga pasar dengan harga jual saham yang ditawarkan perusahaan.
Pada saat opsi (hak karyawan untuk membeli saham perusahaan yang ditawarkan), saham tersebut belum menjadi penghasilan bagi karyawan yang menerima dan bukan biaya bagi perusahaan yang memberikan.
Apabila karyawan yang bersangkutan menjual atau mengalihkannya kepada pihak lain, maka selisih harga jual dengan harga pasar merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan.
Contoh Soal :
Pada 18 Mei 2022, perusahaan memberi stock option kepada karyawannya di Indonesia untuk membeli saham perusahaan induk yang telah masuk bursa di luar negeri dalam jangka waktu sampai 30 Juni 2022 pada harga tertentu.
Harga patokan saham sebesar USD 40. Harga pasar saham pada tanggal 30 Juni 2022 adalah USD 60. Pada tanggal 30 September 2022, karyawan menjual saham pada harga USD 70.
Perlakuan perpajakannya sebagai berikut :
Karyawan akan memperoleh spread sebesar USD 20 (USD 60-USD 40), yang diperlakukan sebagai bonus dan merupakan objek PPh 21/26.
Perusahaan boleh membebankan bonus tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun hak atas stock option tersebut digunakan.
Karyawan harus membayar pajak atas laba sebesar USD 10, yaitu selisih antara harga jual (USD70) dengan harga pasar saham (USD 60)