Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan izin usaha, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) pada tahun 2021, proses perizinan menjadi berbasis tingkat risiko usaha. Artinya, UMKM yang masuk dalam kategori risiko rendah mendapatkan izin usaha dengan lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan usaha berisiko tinggi.
Apakah Proses OSS untuk UMKM Lebih Mudah?
1. Penyederhanaan Proses Pendaftaran
UMKM kini tidak lagi harus mengurus perizinan secara manual ke berbagai instansi pemerintah. Dengan OSS, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara online di oss.go.id dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung.
2. Kategori Risiko Usaha
OSS RBA membagi usaha ke dalam tiga kategori risiko:
- Risiko Rendah: Cukup dengan NIB sebagai legalitas usaha.
- Risiko Menengah: Memerlukan tambahan izin atau sertifikasi tertentu.
- Risiko Tinggi: Harus melalui proses analisis dampak lingkungan dan perizinan berlapis.
Sebagian besar UMKM termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga hanya perlu mendaftarkan NIB tanpa harus mengurus perizinan tambahan.
3. Gratis untuk UMKM dengan Kriteria Tertentu
Pemerintah memberikan kemudahan berupa gratis biaya pembuatan NIB bagi UMKM yang memenuhi syarat. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan dalam pengurusan legalitas.
4. Integrasi dengan Layanan Pajak dan BPJS
Selain izin usaha, OSS juga terintegrasi dengan layanan perpajakan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pelaku usaha dapat langsung memperoleh NPWP dan mendaftarkan karyawannya ke BPJS melalui satu sistem.
Tantangan dalam Mengurus OSS untuk UMKM
Meskipun sistem OSS telah menyederhanakan proses perizinan, beberapa tantangan masih dihadapi oleh pelaku UMKM, seperti:
- Kurangnya pemahaman teknis dalam menggunakan sistem online.
- Koneksi internet yang tidak stabil di daerah tertentu.
- Persyaratan tambahan bagi UMKM yang masuk dalam kategori risiko menengah.
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada UMKM melalui dinas terkait dan komunitas bisnis.
Panduan Langkah Demi Langkah Mengurus OSS untuk UMKM
1. Siapkan Dokumen
- KTP pemilik usaha
- NPWP (jika ada)
- Alamat usaha yang jelas
2. Buka Website OSS (https://oss.go.id)
3. Registrasi Akun
4. Lengkapi Data Usaha
5. Dapatkan NIB secara langsung setelah pendaftaran
Kesimpulan
Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan bagi UMKM menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan. Namun, masih ada beberapa tantangan teknis yang perlu diatasi. Bagi pelaku UMKM, memahami sistem ini akan membantu memastikan bisnis mereka memiliki legalitas yang sah dan mendapatkan berbagai manfaat yang tersedia dari pemerintah.
Dengan sistem OSS, kini UMKM bisa lebih mudah berkembang tanpa harus terhambat oleh birokrasi yang rumit. Sudah siap mendaftarkan bisnis Anda?