Apa itu Laporan Keuangan PT?

OSS (Online Single Submission): Solusi Perizinan Usaha Terintegrasi di Indonesia

Setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki legalitas yang sah agar bisnis dapat berjalan dengan lancar. Di Indonesia, pemerintah menghadirkan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai jawaban atas kerumitan perizinan usaha konvensional. OSS merupakan inovasi digital yang menyatukan proses perizinan dalam satu pintu elektronik, sehingga lebih mudah, transparan, dan efisien.

Apa yang Dimaksud dengan OSS?

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis internet yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah pendirian dan pengelolaan usaha. Melalui OSS, pengusaha tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi karena semua layanan tersedia secara daring melalui portal resmi OSS.

OSS pertama kali diluncurkan pada 2018 dan kini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang agar seluruh izin yang sebelumnya tersebar di banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, dapat diproses secara terintegrasi.

Regulasi dan Dasar Hukum OSS

Penyelenggaraan OSS memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Seiring berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, OSS juga dikembangkan lebih lanjut dengan pendekatan berbasis risiko, atau dikenal dengan OSS-RBA. Dengan regulasi ini, kepastian hukum bagi pelaku usaha semakin terjamin.

Jenis Dokumen dan Izin yang Dikeluarkan OSS

Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh berbagai dokumen legalitas, di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) – identitas resmi setiap pelaku usaha.
  • Izin Usaha – dokumen dasar yang harus dimiliki untuk menjalankan kegiatan usaha.
  • Izin Operasional atau Komersial – izin tambahan sesuai dengan bidang usaha tertentu.
  • Izin Lingkungan – persyaratan untuk usaha yang berdampak terhadap lingkungan.

OSS-RBA: Pendekatan Berbasis Risiko

Sejak 2021, pemerintah menerapkan OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA). Sistem ini membedakan jenis perizinan berdasarkan kategori risiko bisnis:

  1. Risiko rendah – cukup dengan NIB untuk mulai beroperasi.
  2. Risiko menengah rendah – NIB dan Sertifikat Standar dengan pernyataan mandiri.
  3. Risiko menengah tinggi – NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah.
  4. Risiko tinggi – wajib memiliki NIB dan izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait.

Penerapan OSS-RBA ini sangat membantu pelaku UMKM karena usaha dengan risiko rendah dapat berjalan cukup dengan memiliki NIB, tanpa prosedur perizinan yang berbelit.

Langkah-langkah Mengurus Izin Melalui OSS

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha melalui OSS, berikut alur yang umumnya ditempuh:

  1. Mendaftar akun pada portal resmi oss.go.id.
  2. Mengisi identitas usaha, mencakup informasi pemilik, alamat, modal, dan jenis kegiatan usaha.
  3. Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Mengajukan izin usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan.
  5. Jika diperlukan, mengurus izin tambahan seperti izin lingkungan atau komersial.

Keuntungan Menggunakan OSS

Penerapan OSS membawa sejumlah keuntungan nyata bagi dunia usaha di Indonesia, di antaranya:

  • Proses cepat – izin usaha bisa diperoleh secara daring dalam hitungan hari.
  • Terintegrasi – tidak perlu mendatangi banyak instansi.
  • Legalitas terjamin – dokumen yang dihasilkan sah secara hukum.
  • Transparansi – status perizinan dapat dipantau kapan saja.

Kendala yang Masih Dihadapi

Walaupun banyak manfaat, OSS juga menghadapi tantangan, antara lain:

  • Gangguan teknis pada sistem daring.
  • Pemahaman pelaku usaha yang masih minim terkait tata cara OSS.
  • Koordinasi antar lembaga yang belum sepenuhnya sempurna.

Kendala-kendala tersebut membuat pendampingan dari tenaga ahli hukum dan konsultan bisnis tetap dibutuhkan.

OSS untuk UMKM dan Perusahaan Besar

Penerapan OSS tidak hanya ditujukan bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi UMKM. Dengan OSS-RBA, UMKM yang masuk kategori risiko rendah cukup mengurus NIB untuk bisa menjalankan usaha secara sah. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar resmi.

Kesimpulan

Sistem OSS adalah langkah maju dalam penyederhanaan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS-RBA, pemerintah menyesuaikan izin berdasarkan risiko usaha, sehingga lebih adil dan sesuai kebutuhan. Baik UMKM maupun perusahaan besar kini dapat menjalankan bisnis dengan legalitas yang lebih jelas dan mudah.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha dengan legalitas yang terjamin tanpa harus repot mengurus prosedur OSS, Hive Five siap menjadi mitra terpercaya. Kami membantu mulai dari pembuatan NIB, perizinan usaha, hingga konsultasi hukum bisnis. Dengan Hive Five, urusan legalitas menjadi lebih mudah, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.