NIK Jadi NPWP, Faktur Pajak Pedagang Eceran, dan Pengawasan Pasca PPS

hivefive.co.id-Setelah sempat cukup lama ‘sepi’, isu tentang dijadikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini kembali ramai dibicarakan warganet. Pemberitaan terkait dengan topik ini laris manis dibaca netizen selama sepekan terakhir, periode 18 April sampai dengan 22 April 2022. Update terbaru tentang kebijakan NIK sebagai NPWP disampaikan oleh DJP Suryo Utomo saat menyampaikan sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kebijakan NIK sebagai NPWP akan mulai diimplementasikan pada 2023 mendatang.

Suryo menyampaikan, kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah secara otomatis menjadi NPWP. “Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP. Kebijakan pemerintah mengintegrasikan NIK-NPWP juga dipandang menjadi solusi atas permasalahan administrasi perpajakan selama ini. Selain itu, Suryo menambahkan, kebijakan ini juga diyakini ampuh menambah basis pajak. DJP mencatat total wajib pajak terdaftar di Indonesia baru sebanyak 45 juta wajib pajak. Padahal, jumlah penduduk Indonesia saat ini sudah lebih dari 270 juta orang. Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Beleid ini ikut mengatur ketentuan pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran. PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Namun, faktur pajak tetap wajib memuat sejumlah keterangan.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.