Dalam dunia usaha, NIB adalah identitas resmi yang sangat penting bagi semua pelaku usaha di Indonesia, khususnya PT dan badan usaha formal lainnya. Secara harfiah, NIB merupakan Nomor Induk Berusaha, yang berfungsi sebagai nomor izin usaha tunggal yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB bukan hanya nomor administratif semata, tapi telah menjadi bukti legalitas usaha yang diakui secara nasional dan internasional. Pada era digital dan birokrasi modern di 2025, proses pengajuan NIB sudah semakin mudah, cepat, dan transparan, sehingga siapapun bisa mendapatkannya tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
NIB adalah: Pengertian dan Peran Nomor Izin Usaha
NIB adalah nomor induk atau identitas usaha yang diberikan kepada pelaku usaha setelah mendaftarkan usaha mereka pada sistem OSS. Secara praktis, NIB juga berfungsi sebagai:
a. Nomor izin usaha yang menjadi syarat operasional perusahaan.
b. Pengganti dokumen-dokumen sebelumnya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Importir), dan nomor kepabeanan untuk pelaku usaha yang melakukan ekspor-impor.
c. Akses utama bagi usaha untuk mengurus izin lanjutan sesuai dengan klasifikasi risiko usahanya.
Nomor izin usaha dalam bentuk NIB ini adalah dokumen yang wajib dimiliki agar usaha dapat berjalan secara legal dan diakui pemerintah.
Dasar Hukum:
– PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
– Permen BKPM No. 4 Tahun 2021.
Siapa yang Wajib Mendapatkan NIB?
Setiap badan usaha, termasuk:
a. PT (Perseroan Terbatas)
b. CV (Commanditaire Vennootschap)
c. Firma
d. Koperasi
e. Usaha Dagang Perseorangan (UD)
f. Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
g. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Semua entitas tersebut wajib melakukan pendaftaran NIB agar dapat memperoleh nomor izin usaha secara resmi dan legal.
Persiapan Sebelum Mengajukan NIB
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan data berikut:
a. KTP penanggung jawab usaha (direktur atau pemilik).
b. Akta pendirian perusahaan dan surat keterangan domisili (untuk PT dan badan hukum).
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab.
d. Informasi lengkap terkait bidang usaha dan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
e. Alamat lengkap usaha.
f. Nomor telepon dan email aktif.
g. NPWP badan usaha (jika sudah ada).
Langkah-Langkah Mendapatkan NIB untuk PT dan Badan Usaha Lainnya (H2)
1. Akses Sistem OSS
Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id. Sistem OSS adalah portal resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha secara digital.
2. Registrasi Akun OSS
Buat akun OSS dengan mengisi data pribadi penanggung jawab usaha. Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai, misalnya PT atau CV.
3. Lengkapi Data Perusahaan
Masukkan data perusahaan secara lengkap, termasuk:
a. Nama perusahaan sesuai akta pendirian.
b. Alamat kantor pusat.
c. Bidang usaha berdasarkan KBLI.
d. Data penanggung jawab dan struktur kepemilikan.
4. Tentukan Jenis Izin Berusaha
OSS akan menyesuaikan jenis izin usaha yang diperlukan berdasarkan klasifikasi risiko usaha Anda (rendah, menengah, tinggi). Pastikan memilih opsi yang benar untuk menghindari kendala perizinan.
5. Proses Verifikasi dan Penerbitan NIB
Setelah data lengkap, sistem OSS akan memproses permohonan dan menerbitkan NIB sebagai nomor izin usaha secara otomatis. Biasanya proses ini berlangsung dalam hitungan menit.
6. Unduh Dokumen NIB
Setelah penerbitan, Anda bisa langsung mengunduh dokumen NIB yang menjadi tanda legalitas usaha Anda.
Manfaat Memiliki NIB bagi PT dan Badan Usaha Lainnya
a. Memperoleh status usaha legal dan diakui pemerintah.
b. Mempermudah pengurusan izin lanjutan seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional.
c. Mendapatkan akses program pemerintah seperti kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan UMKM, dan insentif pajak.
d. Menjadi syarat utama pendaftaran NPWP badan usaha.
e. Memudahkan proses impor dan ekspor.
f. Memenuhi syarat untuk mengikuti tender pengadaan pemerintah atau swasta.
FAQ Tentang NIB dan Nomor Izin Usaha
Q1: Apakah NIB adalah izin usaha yang sama dengan izin operasional?
A: NIB adalah nomor induk izin usaha yang dapat berfungsi sebagai izin usaha, terutama untuk usaha dengan risiko rendah. Untuk usaha risiko menengah atau tinggi, diperlukan izin operasional tambahan.
Q2: Berapa biaya pembuatan NIB?
A: Pembuatan NIB melalui OSS adalah gratis, tanpa biaya apapun.
Q3: Apakah NIB harus diperbarui?
A: NIB tidak memiliki masa berlaku yang harus diperbarui secara berkala, tetapi wajib diperbarui jika ada perubahan data usaha signifikan.
Q4: Apakah PT bisa memiliki lebih dari satu NIB?
A: Tidak, satu badan usaha seperti PT hanya memiliki satu NIB.
Kesimpulan dan Ajakan
NIB adalah nomor izin usaha yang wajib dimiliki setiap PT dan badan usaha lainnya di Indonesia untuk memastikan usaha berjalan legal dan mendapat perlindungan hukum. Proses pendaftaran NIB sangat mudah dan cepat lewat sistem OSS yang sudah berbasis digital. Jangan tunda lagi, daftarkan NIB Anda sekarang juga melalui oss.go.id dan nikmati kemudahan akses perizinan dan berbagai fasilitas pendukung usaha yang resmi dari pemerintah.
Referensi dan Sumber Resmi
a. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
b. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021.
c. Situs OSS Indonesia: https://oss.go.id.
d. Kementerian Investasi/BKPM RI.
e. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI.