mengetahui lebih jauh mengenai tax amnesti

Dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang namun tak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Cara ini dilakukan dengan mengungkapkan Harta dan membayar uang tebusan seperti diatur dalam undang undang. 

siapa yang merupakan subject tax amnesti

Subjek Tax Amnesty merupakan Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang memiliki NPWP maupun tidak). Selain itu mereka yang belum melaporkan harta kekayaan secara rinci kepada negara seperti rumah, kendaraan, tabungan, maupun lain lain baik secara perseorangan maupun badan usaha merupakan wajib pajak Tax Amnesty. 

Keuntungan Tax Amnesty

Siapun yang mengikuti program ini memiliki keuntungan penghapusan pajak terutang baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. 
Selain itu, mereka yang mengikuti program Tax Amnesty terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki. 
Rp1 Miliar, Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II

Syarat yang dipenuhi untuk tax amnesty
yakni sebagai berikut: 

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Membayar uang tebusan;
  3. Melunasi seluruh tunggakan pajak;
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.