Pengantar
Dalam dunia hukum dan administrasi, istilah legalisasi, legalisir, dan waarmerking notaris sering kali menjadi perbincangan yang penting. Ketiga istilah ini menandakan proses yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama: memberikan keabsahan hukum pada dokumen-dokumen yang diperlukan dalam berbagai transaksi dan kegiatan administratif.
Dasar Hukum
Kegiatan legalisasi, legalisir, dan waarmerking notaris didasarkan pada berbagai peraturan hukum yang mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaannya. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perjanjian Hibah.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Registrasi Dan Verifikasi Atas Perubahan Anggaran Dasar.
Legalisasi Notaris
Legalisasi notaris adalah proses dimana tanda tangan pada dokumen dibuat di hadapan notaris. Notaris memberikan keyakinan bahwa tanda tangan atau materai yang ada pada dokumen tersebut sah dan otentik, serta tanggal tanda tangan dokumen sama dengan tanggal legalisasi.
Legalisir Notaris
Legalisir notaris, atau yang dikenal sebagai Copy Collationee dalam bahasa Inggris, merupakan proses untuk memastikan bahwa dokumen fotokopi yang dibuat adalah benar-benar identik dengan dokumen aslinya. Notaris akan menandatangani dan membubuhi cap atau stempel yang menyatakan bahwa dokumen fotokopi tersebut sama dengan dokumen asli yang ditunjukkan kepada notaris.
Waarmerking
Waarmerking notaris adalah proses pendaftaran dokumen bawah tangan di dalam buku register khusus yang dimiliki oleh notaris. Dokumen tersebut harus sudah dibuat dan ditandatangani aslinya sebelumnya. Proses ini menegaskan keotentikan dokumen dengan mencatatnya dalam buku register notaris. Meskipun tanggal waarmerking berbeda dengan tanggal tanda tangan dokumen, hak dan kewajiban yang terkait dalam dokumen tetap berlaku sejak tanggal tanda tangan dokumen tersebut.
Penutup
Dengan demikian, legalisasi, legalisir, dan waarmerking adalah tiga proses yang berbeda namun saling melengkapi dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen yang dihasilkan. Pemahaman yang baik terhadap ketiga proses ini sangat penting dalam menjalankan berbagai kegiatan administratif dan bisnis. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai proses legalisasi dokumen, Anda dapat menghubungi tim konsultan kami di Hive Five.