Mengenal KBLI 15201: Panduan Tepat untuk Usaha Bagasi dan Barang dari Kulit Berdasarkan Regulasi Terkini
KBLI 15201 merupakan klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup industri pembuatan berbagai jenis barang dari kulit, terutama produk bagasi, koper, ransel, tas, dan perlengkapan sejenis. Skema ini berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak dalam produksi barang kulit atau bahan pengganti kulit (artificial leather), baik secara manual maupun menggunakan mesin.
Dalam praktiknya, KBLI 15201 sering dikaitkan dengan bisnis manufaktur tas, koper bisnis, peralatan perjalanan, aksesori fashion berbahan kulit atau campuran, termasuk item inovatif yang kini diminati pasar seperti tas kerja fungsional, tas laptop premium, dan travel case modern.
Regulasi terkini mensyaratkan bahwa pelaku usaha yang masuk kategori ini wajib memiliki perizinan berbasis risiko sesuai mekanisme OSS-RBA, yang menyesuaikan tingkat bahaya dan skala operasional bisnis.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha dalam KBLI 15201
Beberapa bentuk usaha yang termasuk kategori ini antara lain:
- Industri koper, tas travel, dan ransel.
- Produksi pouch, dompet, tas bisnis, tas laptop, dan tas fashion berbahan kulit.
- Pembuatan barang teknis berbahan kulit seperti sarung alat, wadah kamera, hingga perlengkapan khusus.
- Produksi aksesori industri perjalanan dan barang penyimpanan portabel.
Produk dapat menggunakan:
- Kulit asli
- Kulit sintetis
- Material kombinasi (tekstil + kulit sintetis)
- Bahan modern tahan air atau anti gores
Urgensi Memahami KBLI 15201 dalam Perizinan Usaha
Pelaku usaha sering mengabaikan penyesuaian KBLI sehingga perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang sebenarnya. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan izin usaha, kesalahan izin operasional, hingga penolakan akses pembiayaan dan ekspor.
Dengan memahami KBLI 15201, pelaku bisnis dapat:
- Memastikan izin usaha sesuai dengan proses produksi.
- Menentukan jenis fasilitas dan standar mutu yang wajib dipenuhi.
- Menghindari risiko pelanggaran administrasi.
- Meningkatkan kepercayaan pasar dan peluang ekspansi bisnis.
Karakteristik Usaha dalam KBLI 15201
- Melibatkan proses produksi barang yang memiliki nilai estetika dan fungsional.
- Dapat dilakukan sebagai industri skala rumahan (UMKM) maupun pabrik skala besar.
- Umumnya masuk kategori risiko rendah hingga menengah, tergantung jumlah tenaga kerja dan penggunaan mesin.
- Wajib memenuhi standar keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu produk bila ingin menembus pasar ekspor.
Regulasi Perizinan Berdasarkan OSS-RBA
Untuk menjalankan usaha dalam KBLI ini, pelaku usaha harus mengikuti mekanisme berikut:
- Registrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS-RBA.
- Pemenuhan komitmen izin usaha, jika diwajibkan.
- Kesesuaian dengan persyaratan teknis, termasuk:
- Standar industri,
- K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
- AMDAL (jika produksi menghasilkan limbah tertentu),
- Standar ekspor-impor bila terkait perdagangan internasional.
Pada banyak kasus, usaha KBLI 15201 dapat langsung berjalan setelah NIB diterbitkan, jika skala usaha kecil dan tanpa dampak signifikan lingkungan. Namun, bila usaha dilakukan secara masif menggunakan pabrik skala besar, maka mungkin dibutuhkan Izin Usaha Industri (IUI) dan pengendalian lingkungan lebih lanjut.
Tren Industri Barang dari Kulit Saat Ini
Industri ini mengalami perkembangan pesat karena:
- Tingginya kebutuhan perlengkapan perjalanan
- Tren fashion fungsional
- Kesadaran masyarakat terhadap produk lokal berkualitas tinggi
- Permintaan pasar ekspor untuk produk handmade dan sustainable
Beberapa produsen kini juga menerapkan konsep eco-design, menggunakan bahan daur ulang dan ramah lingkungan. Tren ini semakin relevan mengingat meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan.
Sebagai referensi sejalan dengan sejarah perkembangan barang dari kulit, Anda dapat melihat informasi tentang perkembangan industri fashion atau teknologi bahan sintetis melalui tautan eksternal seperti ini:
Perizinan Tambahan yang Mungkin Dibutuhkan
Untuk memperkuat legalitas usaha, berikut kompensasi izin yang mungkin relevan tergantung subkegiatan:
- Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) – bila punya desain khusus
- Sertifikat ekspor (jika pemasaran ke luar negeri)
- Registrasi merek dagang
- Izin lingkungan (jika proses produksi berpotensi menghasilkan limbah)
Strategi Bisnis untuk Industri KBLI 15201
Beberapa strategi yang dapat diterapkan agar bisnis manufaktur tas dan barang kulit semakin kompetitif:
- Terapkan branding kuat dengan positioning jelas
- Gunakan teknologi desain digital (CAD/Figma untuk produk)
- Optimalkan pemasaran digital dan marketplace
- Kolaborasi dengan desainer lokal
- Terapkan manajemen kualitas produk berbasis standar industri
- Manfaatkan layanan konsultasi bisnis untuk penentuan model usaha dan izin yang tepat
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Tidak melakukan penyesuaian KBLI ketika ekspansi produk.
- Hanya menekankan aspek produksi tanpa memperhatikan legalitas usaha.
- Mengabaikan standar mutu yang diminta pasar internasional.
- Tidak menyiapkan dokumentasi legal (kontrak, merek, paten desain).
Kesimpulan
KBLI 15201 mencakup kegiatan produksi barang dari kulit dan bahan pengganti, terutama tas, koper, dan perlengkapan perjalanan. Untuk membangun bisnis secara legal dan berdaya saing tinggi, pelaku usaha harus memahami ketentuan perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA, menyesuaikan kegiatan usaha dengan regulasi teknis, menerapkan inovasi produk, dan mengantisipasi kebutuhan pasar.
Jika diterapkan secara tepat, klasifikasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi bisnis yang bergerak di industri fashion, barang perjalanan, maupun alat perlengkapan teknis.
Butuh Bantuan untuk Urus Perizinan dan Strategi Bisnis?
Hive Five siap membantu Anda mengoptimalkan legalitas usaha, penyusunan strategi bisnis, hingga proses branding dan digitalisasi. Konsultasikan bisnis Anda sekarang bersama pakar kami melalui:
Dengan pendekatan profesional dan solusi berbasis data, Hive Five membantu usaha Anda lebih legal, terstruktur, dan siap berkembang.