Hallo sobat HIVE FIVE! Siapa di antara kalian yang memiliki perusahaan atau sedang merintis usaha? Pasti sudah tidak asing lagi dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara membuat SKDP, baik untuk kantor milik sendiri maupun yang disewa.
Mengajukan SKDP untuk Kantor Milik Sendiri
Jika kantor atau bangunan yang Anda gunakan adalah milik sendiri, langkah-langkahnya melibatkan beberapa dokumen. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
1. Surat Permohonan SKDP
- Buat Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan pada Kasatlak PTSP di Kelurahan.
- Pastikan surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
- Sertakan surat pernyataan bermaterai yang menegaskan keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- Pastikan surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan.
3. Dokumen Pendukung
- Sertakan Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan.
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan slip pembayaran PBB tahunan.
- Lampirkan dokumen Izin Pendirian Bangunan/IMB, atau surat pernyataan bermaterai dari pemilik bangunan.
4. Dokumen Lainnya
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) dan Pajak Reklame.
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (ITU).
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai, jika diurus oleh pihak lain.
SKDP untuk Kantor yang Disewa
Jika kantor atau bangunan yang digunakan adalah sewa, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Surat Permohonan SKDP
- Buat Surat Permohonan pembuatan SKDP, ditujukan pada Kasatlak PTSP Kelurahan.
- Pastikan surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
- Sertakan surat pernyataan bermaterai yang menegaskan keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- Pastikan surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan.
3. Dokumen Pendukung
- Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan.
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
- Surat keterangan dari Pengelola Gedung, disertai dengan bukti kepemilikan gedung.
- Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gedung.
4. Dokumen Lainnya
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) dan Pajak Reklame.
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (ITU).
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai, jika diurus oleh pihak lain.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus SKDP dengan lebih mudah. Jangan lupa, jika membutuhkan bantuan dalam pengurusan legalitas perusahaan, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Marketing kami DI SINI. Start your business right bersama Virtual Office Hive Five! 🚀🏢