Pengantar
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah dua jenis badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Perbedaannya terletak pada kepemilikan modal, tujuan pendirian, serta struktur dan pengelolaannya. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai perbedaan keduanya.
Pengertian
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Tujuan pendirian BUMN adalah untuk menyediakan barang atau jasa dengan daya saing yang kuat dan mengejar keuntungan. BUMN dibagi menjadi dua jenis, yaitu BUMN Persero dan BUMN Perum:
- BUMN Persero: Tujuannya adalah mengejar keuntungan dan memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas. BUMN Persero didirikan berdasarkan usulan menteri kepada presiden dan tunduk pada hukum perseroan terbatas. Organ organisasi BUMN Persero terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Jika saham persero dimiliki seluruhnya oleh negara, menteri bertindak sebagai RUPS. Jika saham persero tidak seluruhnya dimiliki negara, menteri bertindak sebagai pemegang saham.
- BUMN Perum: BUMN ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kemanfaatan umum dan tidak hanya mengejar keuntungan. Organ BUMN Perum terdiri dari menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri merupakan organ tertinggi dalam BUMN Perum dan memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Pengawas.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), konversi dari pinjaman, hibah, atau sumber modal lainnya. BUMD terdiri dari dua jenis, yaitu BUMD Perum dan BUMD Perseroan:
- BUMD Perum: Merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Jika dimiliki oleh lebih dari satu daerah, maka bentuknya menjadi BUMD Perseroan.
- BUMD Perseroan: Berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi atas saham. Sekurang-kurangnya 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Jika pemegang saham terdiri dari beberapa daerah, salah satu daerah menjadi pemegang saham mayoritas.
Perbedaan BUMN dan BUMD
Perbedaan utama antara BUMN dan BUMD terletak pada:
- Sumber Modal: BUMN menggunakan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan BUMD menggunakan modal dari APBD dan sumber daerah lainnya.
- Kepemilikan: BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat, sementara BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Tujuan Pendiriannya: BUMN lebih fokus pada penyediaan barang atau jasa dengan tujuan keuntungan, sedangkan BUMD lebih pada kemanfaatan umum dan pelayanan masyarakat.
- Struktur Pengelolaan: BUMN memiliki struktur yang melibatkan menteri dan organ seperti RUPS, Direksi, dan Komisaris, sedangkan BUMD melibatkan kepala daerah dan struktur organisasi sesuai dengan daerah masing-masing.
Penutup
Memahami perbedaan antara BUMN dan BUMD sangat penting untuk mengetahui bagaimana badan-badan usaha ini beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap ekonomi. BUMN dan BUMD memiliki peran dan tujuan yang berbeda sesuai dengan lingkup dan sasaran masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pengelolaan badan usaha, atau jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan badan usaha, Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi dan layanan profesional.