– Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT). DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja. Akun media sosial DJP memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT karena dimintai konfirmasi oleh seorang warganet. Pasalnya, di jagat maya saat ini juga tengah ramai memperbincangkan perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sehingga baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
DJP menjelaskan Pasal 5 PP 68/2009 mengatur tarif PPh final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kemudian, tarif PPh final 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Selain itu, pada JHT yang PPh nya tidak final, tarifnya sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak. Ketentuan mengenai JHT yang saat ini ramai diperbincangkan publik diatur dalam Permenaker 2/2022. Beleid itu mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, berbeda dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.