Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah masa jabatan anggota direksi berlaku selamanya? Pertanyaan ini sering kali muncul dalam konteks hukum perseroan terbatas. Di dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi aspek penting terkait masa jabatan anggota direksi.
Memahami Dasar Hukum
Masa jabatan seorang direksi tidak diatur persis periodenya, namun harus memiliki jangka waktu tertentu, dan tidak berlaku selamanya. Hal ini diperjelas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 94 ayat (3) menegaskan bahwa syarat pengangkatan seorang direksi adalah harus memiliki jangka waktu tertentu, tidak berlaku seumur hidup, dan tercantum pada anggaran dasar Perseroan pada saat pendirian.
Durasi Masa Jabatan
Pada umumnya, masa jabatan anggota direksi adalah selama 3 atau 5 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, seorang direksi tidak dapat secara otomatis meneruskan jabatannya. Diperlukan proses pengangkatan kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses ini merupakan bagian penting dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan manajemen perusahaan.
Prosedur Pengangkatan Kembali
Jika ingin memperpanjang masa jabatan atau melakukan pengangkatan kembali seorang direksi, peraturannya jelas: harus melalui RUPS. Ini sesuai dengan pasal 94 ayat (5) UUPT yang mengatur mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direksi.
Mengurus Legalitas Bisnis
Bagi perusahaan yang baru didirikan atau yang ingin mengurus ulang legalitasnya, Hive Five dapat menjadi mitra yang tepat. Mereka dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan profesional dan terpercaya. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Melalui pemahaman yang jelas mengenai masa jabatan anggota direksi, kita dapat menjalankan perusahaan dengan lebih terorganisir dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.