Membuat Website Sendiri

UMKM Wajib Tahu! Ini Manfaat Punya NIB untuk Usahamu

Jakarta, Kamis 15 Mei 2025 | Hive Five Literasi Bisnis – UMKM Wajib Tahu! Ini Manfaat Punya NIB untuk Usahamu. | Banyak pelaku UMKM di Indonesia masih menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas resmi. Padahal, sejak diberlakukannya sistem OSS-RBA, pemerintah telah mempermudah proses legalitas usaha lewat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bukan sekadar formalitas, NIB kini menjadi fondasi penting agar UMKM bisa naik kelas.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang diberikan negara kepada pelaku usaha. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan memiliki fungsi seperti KTP untuk bisnis Anda. Dengan NIB, usaha Anda terdaftar secara legal di sistem perizinan nasional dan tercatat dalam basis data pemerintah. Ini menjadi bukti bahwa usaha Anda sah di mata hukum.

Kenapa NIB Penting untuk UMKM?

1. Akses ke Legalitas Resmi

Dengan memiliki NIB, UMKM bisa mengurus berbagai izin lanjutan seperti:

  • NPWP Badan
  • Izin Usaha
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Sertifikasi Halal dan Izin Edar BPOM

2. Syarat Ikut Tender dan Kemitraan

Tanpa NIB, UMKM tidak bisa:

  • Mengikuti program bantuan dan tender pemerintah.
  • Masuk ke dalam marketplace besar.
  • Bermitra dengan perusahaan skala nasional.

3. Mudah Mengurus Kewajiban Pajak dan Jaminan Sosial

NIB menjadi dasar untuk:

  • Mengurus NPWP Badan
  • Daftar sebagai PKP
  • Mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

4. Membuka Akses ke Pembiayaan

Lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan investor akan memprioritaskan usaha yang legal dan terdaftar. NIB menjadi jaminan validitas usaha Anda.

Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?

NIB dapat diajukan melalui sistem OSS-RBA secara daring. Namun, banyak UMKM masih menghadapi kendala, antara lain:

  • Bingung memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Tidak tahu apakah usahanya perlu izin tambahan atau tidak.
  • Kurang paham dengan pengisian data risiko yang diminta oleh sistem OSS-RBA.

Hive Five: Partner UMKM Menuju Legalitas

Hive Five hadir sebagai solusi terpercaya untuk pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha tanpa ribet. Layanan kami mencakup:

Pendaftaran NIB & NPWP Badan.
Bantuan memilih KBLI yang sesuai.
Konsultasi OSS-RBA, izin lanjutan, dan PKP.
Pendampingan lengkap dari awal sampai NIB terbit.

Semua dijalankan oleh tim profesional yang berpengalaman menangani legalitas UMKM dan startup di seluruh Indonesia.

Analogi Sederhana: Usaha Tanpa NIB Ibarat Mobil Tanpa STNK

Bisa jalan, tapi rentan ditilang, dibatasi geraknya, bahkan berisiko disita. Begitu pula dengan usaha yang belum punya NIB tetap bisa jualan, tapi tidak bisa tumbuh optimal dan rawan sanksi hukum.

Jangan Tunda, Daftar NIB Sekarang!

Legalitas bukan hanya untuk perusahaan besar. Sekarang, UMKM pun wajib punya NIB agar diakui negara, dipercaya pelanggan, dan dilirik investor. 💡 Daftarkan usahamu sekarang bersama Hive Five dan nikmati perjalanan bisnis yang lebih aman, legal, dan profesional!

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
  • Sistem OSS-RBA – Kementerian Investasi/BKPM.
  • Peraturan OSS dan klasifikasi KBLI terbaru.
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.