Legalitas usaha – Melegalkan perusahaan merupakan salah satu bentuk taat kita kepada hukum karena legalitas yang dimaksud disini adalan izin yang sah secara hukum terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan serta izin yang berbentuk dispensasi dari larangan serta apabila tidak memiliki izin maka kegiatan bisnis tersebut tidak legal
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Secara pokoknya dapat dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran perusahaan ini menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah untuk :
1. Melindungi perusahaan yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan akibat praktik perusahaan yang bersaing secara tidak sehat. Kewajiban pendaftaran ini berguna mencegah atau menghindari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan persaingan tidak sehat dengan kewajiban pendaftaran perusahaan ini dapat mengetahui gambaran keadaan perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak.
3. Mengetahu kedudukan perkembangan perkembangan duniah usaha dan perusahaan yang didirikan.
4. Kemudahan bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha.
Sedangkan perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas perusahaan ini sangat bermanfaat guna kemajuan usaha. Tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ini diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 yang dilihat pada pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa :
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
jika dilihat dari manfaat dan kegunaannya, sangat penting untuk melegalkan bisnis atau usaha yang sedang kita jalankan, untuk pelayanan dan info lengkap mengenai legalitas usaha bisa di akses pada link berikut https://hivefive.co.id/penerbitan-legalitas-usaha/