Legalitas E-Commerce 2025: Cara Daftar Izin Usaha Online dan Pilih KBLI yang Tepat

Bisnis e-commerce kini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Namun, di balik kemudahan menjual produk secara online, banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa e-commerce juga wajib memiliki izin usaha dan KBLI yang sesuai.

Tanpa legalitas yang benar, bisnis online bisa terkena sanksi administratif, kesulitan bekerja sama dengan pihak ketiga, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan. Karena itu, memahami legalitas e-commerce adalah langkah penting agar bisnis kamu aman dan diakui secara hukum.


Mengapa E-Commerce Harus Legal dan Terdaftar di OSS

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah menegaskan bahwa semua bentuk usaha yang melakukan perdagangan — baik offline maupun online — wajib memiliki izin usaha.

Sistem OSS (Online Single Submission) menjadi portal resmi untuk mendaftarkan kegiatan usaha tersebut, termasuk bagi pelaku e-commerce. OSS akan meminta pelaku usaha menentukan kode KBLI yang menggambarkan aktivitas utama bisnisnya.

Tujuannya bukan sekadar birokrasi, melainkan untuk:

  • Menciptakan transparansi dan keamanan bisnis online,
  • Menjaga kepercayaan konsumen terhadap platform digital,
  • Memastikan pajak dan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Apa Itu Legalitas E-Commerce?

Secara sederhana, legalitas e-commerce berarti bahwa bisnis online kamu sudah:

  1. Terdaftar secara resmi melalui OSS,
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
  3. Memiliki kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan online shop, dan
  4. Memenuhi kewajiban administratif seperti NPWP, izin lokasi, hingga perlindungan data konsumen.

Dengan kata lain, legalitas e-commerce bukan hanya tentang “izin jualan online”, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas digital kamu diakui secara hukum.


KBLI yang Umum Digunakan untuk Bisnis E-Commerce

Berikut beberapa kode KBLI yang paling sering digunakan untuk bisnis e-commerce dan perdagangan digital:

  1. KBLI 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Internet (Online Retail Sales)
    Paling cocok untuk toko online yang menjual produk langsung ke konsumen melalui marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada) atau media sosial.
  2. KBLI 47912 – Perdagangan Eceran Melalui Pos atau Pemesanan
    Untuk usaha yang menjual produk secara jarak jauh melalui sistem pemesanan (pre-order, katalog, atau direct message).
  3. KBLI 63122 – Portal Web Komersial / Platform Marketplace
    Cocok bagi pengembang marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli — misalnya pemilik website e-commerce multi-seller.
  4. KBLI 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Elektronik
    Digunakan untuk developer atau perusahaan yang membuat sistem e-commerce bagi pihak ketiga.

Menentukan KBLI yang tepat adalah langkah awal yang penting sebelum mendaftarkan usaha ke OSS.


Langkah-langkah Mendaftarkan Izin Usaha E-Commerce di OSS

Berikut panduan praktis untuk mendaftarkan bisnis e-commerce kamu agar resmi dan legal:

1. Siapkan Data Usaha

Pastikan kamu sudah memiliki:

  • Nomor KTP dan NPWP pemilik usaha,
  • Nama dan alamat usaha (boleh virtual office),
  • Email aktif untuk verifikasi OSS,
  • Deskripsi kegiatan usaha secara ringkas.

2. Kunjungi Portal OSS

Masuk ke situs resmi oss.go.id, lalu pilih menu “Daftar”.
Setelah akun dibuat, kamu bisa login dan mulai mengisi formulir pendaftaran usaha.

3. Tentukan KBLI yang Sesuai

Di bagian “Jenis Kegiatan Usaha”, pilih KBLI yang paling menggambarkan aktivitas bisnismu (misalnya KBLI 47911 untuk toko online).
Pastikan deskripsinya sesuai dengan kegiatan usaha sehari-hari.

4. Lengkapi Data Perizinan Berusaha

Masukkan data tambahan seperti modal usaha, lokasi, dan dokumen pendukung jika diperlukan.
OSS akan otomatis menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah semua data valid.

5. Cetak dan Simpan Dokumen Legalitas

NIB dan izin usaha bisa diunduh dalam format PDF. Simpan dokumen ini sebagai bukti legalitas e-commerce kamu di kemudian hari.


Risiko Jika E-Commerce Tidak Terdaftar Secara Legal

Menjalankan bisnis online tanpa izin resmi bisa menimbulkan sejumlah risiko:

  • Penutupan akun OSS dan sulit mendapatkan izin baru,
  • Kesulitan integrasi pembayaran resmi (payment gateway, rekening bisnis, dll.),
  • Tidak bisa mengajukan pembiayaan usaha,
  • Risiko pelanggaran hukum, terutama jika data konsumen tidak dikelola sesuai regulasi.

Selain itu, marketplace besar seperti Shopee atau Tokopedia kini mulai mensyaratkan izin usaha OSS bagi toko yang ingin mendapatkan status “official store” atau mengikuti program promosi eksklusif.


Tips Penting Agar Legalitas Bisnis Online Lebih Kuat

  1. Gunakan PT atau PT Perorangan.
    Struktur ini lebih profesional dan memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.
  2. Pastikan KBLI dan NIB konsisten.
    Hindari kesalahan kecil pada deskripsi kegiatan karena bisa membuat izin ditolak.
  3. Gunakan virtual office resmi.
    Untuk e-commerce yang belum punya kantor fisik, solusi ini sah di mata hukum.
  4. Daftarkan merek dagang.
    Perlindungan merek adalah bagian penting dari legalitas digital — mencegah plagiarisme dan duplikasi identitas bisnis.

Contoh Nyata: Bisnis Dropship yang Legal

Jika kamu menjalankan sistem dropship, KBLI yang bisa digunakan tetap 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Internet), karena fokusnya pada aktivitas jual-beli barang secara online.

Namun, jika kamu juga mengelola platform dropship sendiri, tambahan 63122 (Portal Web Komersial) bisa digunakan.
Dua KBLI ini akan mencakup seluruh kegiatan operasionalmu tanpa melanggar ketentuan OSS.


Kesimpulan

Legalitas e-commerce bukan sekadar formalitas, tapi pondasi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis digital. Dengan izin OSS dan KBLI yang tepat, kamu bisa:

  • Menjalankan usaha online secara aman dan profesional,
  • Memperluas peluang kerja sama, dan
  • Terhindar dari masalah hukum atau administratif.

Jika kamu masih bingung menentukan kode KBLI, mengurus OSS, atau mendirikan PT untuk toko onlinemu, Hive Five siap membantu!
Dapatkan layanan lengkap mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan izin OSS, hingga perlindungan merek dagang e-commerce — cepat, mudah, dan 100% legal.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.