Masa Batas Berlaku Hak Cipta

Legalitas Bisnis: Apa Itu PT Terbuka (Go Public) & Cara Mendirikannya?

Jakarta, Hive Five News – Dalam ekosistem badan hukum di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) hadir dengan beragam jenis, masing-masing dengan karakteristik uniknya. Salah satu bentuk yang paling menarik perhatian adalah PT Terbuka, atau yang sering kita kenal dengan istilah “Go Public”. Berbeda dengan PT biasa, PT Terbuka membuka pintu kepemilikannya bagi masyarakat umum melalui penawaran saham di pasar modal.

Memahami pengertian PT Terbuka dan cara mendirikan PT Terbuka adalah langkah fundamental bagi perusahaan yang bercita-cita untuk meningkatkan skala bisnis, mendapatkan pendanaan besar, atau memperluas jangkauan investasi. Namun, prosesnya tidak sesederhana mendirikan PT pada umumnya. Lalu, apa sebenarnya PT Terbuka itu, dan bagaimana tahapan mendirikannya sesuai regulasi yang berlaku? Artikel ini akan mengupas tuntas segala aspek penting yang perlu Anda ketahui.


Daftar Isi

1. Apa Itu PT Terbuka (Go Public)?

2. Syarat Kuantitatif untuk Menjadi PT Terbuka

3. Cara Mendirikan PT Terbuka: Tahapan Krusial

4. Perizinan Lanjutan Setelah Pendirian PT Terbuka

5. Mengapa Memilih PT Terbuka? Manfaat dan Tantangan

Wujudkan PT Terbuka Anda dengan Bantuan Legalitas Profesional Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu PT Terbuka (Go Public)?

Perseroan Terbatas (PT) Terbuka, atau yang lazim disebut Perseroan Go Public, adalah jenis PT yang sahamnya telah ditawarkan kepada publik atau masyarakat umum melalui pasar modal [1]. Penawaran saham ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):

a. Pasal 1 angka 7 UU PT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal.

b. Pasal 1 angka 8 UU PT lebih lanjut menjelaskan bahwa Perseroan Terbuka adalah perseroan dengan total pemilik saham yang terpenuhi dan penyetoran modal yang selaras dengan ketentuan undang-undang bidang pasar modal.

Perbedaan mendasar dengan PT biasa (PT Tertutup) adalah aksesibilitas kepemilikan sahamnya. Jika PT Tertutup kepemilikannya terbatas pada individu atau kelompok tertentu dan tidak diperdagangkan di bursa, PT Terbuka secara aktif mengajak publik untuk menjadi bagian dari pemiliknya.


2. Syarat Kuantitatif untuk Menjadi PT Terbuka

Untuk dapat “go public” dan berstatus sebagai PT Terbuka, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa syarat kuantitatif yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

a. Jumlah Pemilik Saham Minimum: PT Terbuka harus memiliki minimal 300 pemilik saham.

b. Minimal Setoran Modal: Perusahaan harus memiliki minimal setoran modal sebesar Rp3 miliar atau sesuai ketetapan pemerintah yang berlaku.

Syarat-syarat ini memastikan bahwa PT Terbuka memiliki basis investor yang cukup luas dan modal yang memadai untuk beroperasi di bawah pengawasan pasar modal.


3. Cara Mendirikan PT Terbuka: Tahapan Krusial

Mendirikan sebuah PT Terbuka bukanlah proses yang instan. Ini melibatkan serangkaian tahapan yang ketat dan kompleks, seringkali dimulai dari PT tertutup yang kemudian melakukan proses penawaran umum perdana (IPO). Berikut adalah tahapan umum yang diperlukan:

A. Pengajuan Nama PT: Langkah awal adalah mengajukan nama PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ini memastikan nama yang dipilih belum digunakan dan sesuai ketentuan. Dokumen yang biasanya dilampirkan:

  • Formulir pengajuan nama PT.
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Salinan KTP pendiri.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) pendiri.

B. Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian adalah dokumen fundamental yang memuat Anggaran Dasar PT. Pembuatan akta ini harus dilakukan oleh Notaris. Poin-poin penting dalam akta pendirian meliputi:

  • Penentuan jangka waktu berdirinya PT (umumnya tidak terbatas).
  • Penjelasan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT yang spesifik.
  • Informasi mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Susunan Direksi dan Komisaris (sedikitnya 1 Direktur dan 1 Komisaris).
  • Identitas lengkap para pendiri (wajib Warga Negara Indonesia, kecuali untuk PT Penanaman Modal Asing/PMA).
  • Dokumen pendukung seperti foto bangunan usaha dan salinan bukti pembayaran PBB.

C. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham: Setelah akta pendirian dibuat, Notaris akan mengajukannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pengesahan ini penting agar PT memiliki status hukum yang sah.

D. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): SKDP berfungsi sebagai alamat domisili resmi PT. Penting untuk diketahui, SKDP hanya dikeluarkan jika kedudukan PT berada di dalam zonasi perusahaan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota. Masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan status kantor yang dipakai (milik sendiri/sewa). Pengajuan SKDP dilakukan ke kantor kelurahan setempat dengan melampirkan:

  • Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Kontrak tempat usaha (jika sewa).
  • KTP pendiri.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Foto bangunan usaha (luar dan dalam).
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) serta pengesahannya.

E. Pembuatan NPWP PT: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas perpajakan PT. Pengajuan NPWP PT dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau secara online melalui website DJP. Dokumen yang diperlukan:

  • Salinan KTP/ID pemilik/penanggung jawab.
  • Salinan NPWP pemilik/penanggung jawab.
  • Salinan Sertifikat Izin Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Surat Kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

F. Pendaftaran di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI): Setelah semua tahapan di atas terpenuhi dan PT disahkan Kemenkumham, status PT Anda resmi berbadan hukum. Selanjutnya, wajib diumumkan di BNRI. Pengumuman ini menjadi penanda bahwa PT telah terdaftar secara resmi dan informasi terkait telah dipublikasikan kepada umum.


4. Perizinan Lanjutan Setelah Pendirian PT Terbuka

Perlu diingat, tahapan di atas adalah untuk pendirian PT secara umum. Untuk menjadi PT Terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal (IPO), ada proses tambahan yang lebih kompleks dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meliputi:

  • Persiapan Internal: Penataan struktur organisasi, sistem akuntansi, dan Good Corporate Governance (GCG).
  • Penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal: Melibatkan penjamin emisi efek, akuntan publik, konsultan hukum, penilai, dan biro administrasi efek.
  • Pendaftaran di OJK: Mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK dengan melengkapi berbagai dokumen prospektus dan informasi perusahaan.
  • Penawaran Umum Perdana (IPO): Proses penawaran saham kepada publik.
  • Pencatatan di Bursa Efek: Setelah IPO, saham perusahaan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diperdagangkan.

Selain itu, beberapa izin operasional juga harus dipenuhi sesuai jenis bisnis PT, misalnya:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Diajukan melalui sistem OSS kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. SIUP kini terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Juga diajukan melalui OSS. TDP merupakan daftar pencatatan resmi sesuai ketentuan UU, yang berisi informasi pokok perusahaan.
  • Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Teknis Sektoral, dll.

5. Mengapa Memilih PT Terbuka? Manfaat dan Tantangan

Menjadi PT Terbuka memiliki daya tarik dan tantangan tersendiri:

Manfaat:

  • Akses Permodalan Besar: PT Terbuka dapat menghimpun dana dari masyarakat luas melalui penjualan saham, memungkinkan ekspansi dan pengembangan bisnis yang signifikan.
  • Peningkatan Citra dan Kredibilitas: Status perusahaan terbuka meningkatkan kepercayaan investor, supplier, customer, dan stakeholder lainnya.
  • Likuiditas Saham: Saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa, memberikan likuiditas bagi para pemegang saham.
  • Transparansi dan GCG: Tuntutan pasar modal mendorong perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan lebih transparan.

Tantangan:

  • Regulasi Ketat: PT Terbuka tunduk pada regulasi OJK dan bursa yang sangat ketat, termasuk kewajiban pelaporan berkala.
  • Biaya Mahal: Proses IPO dan biaya maintenance sebagai perusahaan terbuka sangat besar.
  • Tuntutan Kinerja: Perusahaan harus menjaga kinerja yang baik karena akan diawasi secara langsung oleh publik dan investor.
  • Volatilitas Harga Saham: Harga saham bisa berfluktuasi karena berbagai faktor, termasuk sentimen pasar.

Wujudkan PT Terbuka Anda dengan Bantuan Legalitas Profesional Hive Five!

Memahami pengertian PT Terbuka dan cara mendirikan PT Terbuka adalah langkah awal yang ambisius bagi bisnis Anda. Proses transisi dari PT biasa menjadi PT Terbuka melibatkan tahapan yang kompleks, membutuhkan keahlian legal dan finansial yang mendalam. Kesalahan dalam setiap prosesnya dapat menghambat ambisi perusahaan Anda untuk “go public” dan mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Jika Anda berminat untuk mendirikan PT atau tengah mempertimbangkan legalisasi badan usaha Anda menjadi PT Terbuka, Hive Five hadir sebagai solusi terbaik. Kami menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha yang komprehensif, mulai dari pendirian PT hingga pendampingan dalam memenuhi persyaratan awal menuju perusahaan terbuka.

Tim ahli kami siap membantu Anda:

  • Menganalisis kesiapan perusahaan Anda untuk menjadi PT Terbuka.
  • Mendampingi proses pengajuan nama, pembuatan akta pendirian, hingga pengesahan Kemenkumham.
  • Memberikan konsultasi mendalam mengenai perizinan lanjutan yang relevan.
  • Menghubungkan Anda dengan jaringan profesional yang dibutuhkan dalam proses go public.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat visi besar bisnis Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan langkah Anda menuju PT Terbuka berjalan mulus dan sesuai regulasi! Kunjungi https://www.hivefive.co.id/ atau hubungi kami via WhatsApp di wa.me/+62 819-3128-9873. Selamat berbisnis dan raih kesuksesan di pasar modal!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

[3] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penawaran Umum Efek.

[4] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

[5] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.