Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu pilihan yang tepat bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha dengan modal terbatas tanpa harus membentuk badan hukum seperti PT. Berikut ini adalah panduan lengkap langkah-langkah mendirikan CV yang dapat Anda ikuti.
Langkah-Langkah Mendirikan CV
1. Apa Saja Syarat Membuat CV?
Sebelum mendirikan CV, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Kepemilikan perusahaan harus 100% dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki domisili usaha yang sah.
2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:
2.1 KTP Pendiri
Setiap pendiri CV wajib menyertakan kartu tanda penduduk sebagai identitas resmi.
2.2 Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Pendiri CV
Setiap pendiri harus menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk mendirikan CV.
2.3 Surat Kuasa Khusus
Jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga atau kuasa hukum, diperlukan surat kuasa khusus.
2.4 Dokumen Lainnya
- Tujuan pendirian CV
- Nama persekutuan komanditer
- Nama sekutu yang memegang saham
- Domisili badan usaha
- Pernyataan elektronik bahwa dokumen persyaratan telah dilengkapi
3. Bagaimana Prosedur dan Cara Mendirikan CV?
Berikut ini adalah tahapan yang harus Anda lakukan untuk mendirikan CV secara legal:
3.1 Tentukan Siapa Pendiri CV
CV minimal harus memiliki dua orang pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
3.2 Siapkan Data Pendirian
Data yang harus disiapkan meliputi:
- Nama CV
- Jenis usaha
- Alamat usaha
- Identitas pendiri
3.3 Ajukan Nama CV kepada Kemenkumham
Nama CV harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan dan memastikan tidak ada kesamaan dengan perusahaan lain.
3.4 Membuat Akta Pendirian
Akta pendirian dibuat di hadapan notaris yang kemudian akan didaftarkan ke Kemenkumham.
3.5 Penandatanganan Akta
Setelah akta dibuat, seluruh pendiri CV harus menandatangani akta tersebut.
3.6 Pengesahan Akta Pendirian CV di Kemenkumham
Akta yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
3.7 Mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Surat ini harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa usaha memiliki alamat yang sah.
3.8 Mengurus NPWP Badan Usaha
CV wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan di Kantor Pajak setempat.
3.9 Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili usaha.
3.10 Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai izin usaha resmi CV.
FAQ tentang Cara Mendirikan CV
1. Langkah-langkah untuk mendirikan CV?
- Tentukan pendiri
- Buat akta notaris
- Dapatkan pengesahan Kemenkumham
- Daftarkan ke Pengadilan Negeri
- Urus NPWP dan NIB
- Dapatkan izin usaha
2. Langkah cara membuat CV? Membuat CV memerlukan beberapa proses administratif seperti penyusunan dokumen, pengesahan, dan perizinan.
3. Apa yang harus dilakukan setelah persiapan dokumen CV? Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke instansi terkait untuk mendapatkan legalitas usaha.
4. Perizinan untuk CV apa saja?
- NIB dari OSS
- NPWP
- SKDP
- Surat izin usaha tambahan (jika dibutuhkan)
Kesimpulan
Mendirikan CV adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memiliki badan usaha yang legal dan siap beroperasi. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri sesuai domisili usaha Anda.