Pengelolaan Legalitas

Kewajiban Pajak Jika Omset Melebihi Rp 4,8 Miliar

Ketika usaha Anda mencapai omset lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah kewajiban utama yang harus Anda jalankan:

1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika omset bisnis Anda telah melampaui Rp 4,8 miliar, maka Anda wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagaimana Cara Mendaftar PKP?

1. Mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

3. Memenuhi syarat verifikasi oleh DJP.

4. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai PKP.

Kewajiban Setelah Menjadi PKP:

1. Memungut PPN sebesar 11% pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak.

2. Menerbitkan faktur pajak kepada pembeli.

3. Melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN setiap bulan.

4. Membayar PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Update Terbaru Mengenai Pendaftaran PKP

Berdasarkan PMK No. 164 Tahun 2023, pendaftaran PKP wajib dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat omset melebihi Rp 4,8 miliar. Jadi, bukan lagi bulan berikutnya setelah omset terlampaui.

Baca Juga : Memahami Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Kewajibannya

2. Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan Tarif 22%

Setelah usaha Anda melampaui batas omset Rp 4,8 miliar, maka tarif pajak penghasilan badan akan berubah.

Dua Skema Tarif PPh Badan:

1. Tarif Umum: 22% dari laba fiskal.

2. Fasilitas Pasal 31E: Pengurangan tarif 50% untuk laba hingga Rp 50 miliar, sehingga tarif efektif menjadi 11%.

    Contoh Perhitungan: PT ABC memiliki laba fiskal Rp 5 miliar pada tahun 2025. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

    1. Tanpa fasilitas: 22% x Rp 5 miliar = Rp 1,1 miliar.

    2. Dengan fasilitas Pasal 31E:

    a. 50% dari laba (Rp 2,5 miliar) dikenakan tarif 11% = Rp 275 juta

    b. Sisanya Rp 2,5 miliar dikenakan tarif 22% = Rp 550 juta

    c. Total pajak terutang: Rp 825 juta

    Baca Juga : Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Perusahaan

    3. Perubahan dari PPh Final UMKM 0,5% ke PPh Badan

    Saat usaha Anda masih memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar, Anda bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018. Namun, setelah omset melewati batas tersebut, maka Anda tidak dapat lagi menggunakan tarif ini.

    Konsekuensinya:

    a. Wajib menyusun laporan keuangan berbasis laba rugi.

    b. Wajib menghitung pajak dengan skema tarif PPh Badan.

    c. Harus memahami perbedaan dalam perhitungan pajak yang lebih kompleks.

    Baca Juga : Perbedaan PPh Final UMKM dan PPh Badan

    4. Pentingnya Pembukuan yang Rapi

    Karena perubahan skema perpajakan dari PPh Final ke PPh Badan, maka usaha Anda wajib memiliki pembukuan yang rapi dan transparan.

    Keuntungan Pembukuan yang Baik:

    a. Memudahkan perhitungan pajak.

    b. Menghindari denda atau sanksi akibat kesalahan pelaporan.

    c. Memudahkan dalam pengajuan pinjaman atau investasi.

    d. Membantu perencanaan keuangan bisnis.

    Baca Juga : Mengapa Pembukuan yang Rapi Penting untuk Bisnis?

    Kesimpulan

    Jika omset bisnis Anda telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu:

    1. Wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN.

    2. Wajib membayar PPh Badan dengan tarif 22% atau memanfaatkan Pasal 31E.

    3. Tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final 0,5%.

    4. Harus memiliki pembukuan yang lebih terstruktur.

      Agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dan patuh pajak, pastikan Anda memahami kewajiban-kewajiban ini dan mengelola pajak dengan baik. Jika masih bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.ah mencapai lebih dari 4,8 miliar rupiah, pemilik usaha harus memahami dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku. Penting untuk segera mengurus pengukuhan sebagai PKP dan memahami tarif PPh Badan yang berlaku agar tetap patuh terhadap regulasi pajak.

      FAQ Seputar Pajak

      1. Apa yang harus dilakukan jika omzet sudah melebihi 4,8 miliar?

      Mengajukan PKP ke DJP, memungut PPN, dan menggunakan tarif PPh Badan normal.

      2. Apakah masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%?

      Tidak, karena PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar.

      3. Apa manfaat fasilitas Pasal 31E?

      Memberikan pengurangan tarif PPh Badan menjadi 11% untuk bagian laba hingga 4,8 miliar.

      4. Kapan batas waktu wajib mengajukan sebagai PKP?

      Paling lambat akhir tahun buku setelah omzet mencapai lebih dari 4,8 miliar.

        Dengan memahami kewajiban pajak ini, pelaku usaha dapat mengelola bisnisnya dengan lebih baik dan menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan.

        SHARE THIS

        Konsultasikan Kebutuhan Anda

        Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.