Pada proses pendirian suatu CV (Commanditaire Vennootschap), pemesanan nama memiliki peran penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan belum digunakan secara sah oleh CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemesanan nama CV:
1. Menggunakan Huruf Latin
Nama CV yang diajukan harus ditulis dengan huruf latin, sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
2. Belum Digunakan Secara Sah
Nama yang diajukan tidak boleh telah dipakai secara sah oleh CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih nama dan memastikan kejelasan identitas badan usaha.
3. Kesesuaian dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan
Nama CV yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Ini mencakup aspek etika dan moral yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan nama.
4. Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara/Pemerintah/Internasional
Nama CV tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin yang bersangkutan. Ini untuk menghindari kebingungan atau kesalahpahaman terkait identitas lembaga.
5. Tidak Mengandung Angka atau Rangkaian Angka Tanpa Makna
Nama CV tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata atau tidak memiliki makna. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan keseragaman dalam penggunaan nama.
Dapatkan Bantuan Mendirikan CV dengan Profesional
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pendirian CV dan memahami ketentuan pemesanan nama yang berlaku, tim Hive Five siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan tepat dan efisien.
Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan langkah-langkah selanjutnya dalam mendirikan CV Anda sesuai dengan aturan yang berlaku.