Memahami Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Ketentuan Hubungan Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan

Pengantar

Dalam dunia bisnis, hubungan antara induk perusahaan (holding company) dan anak perusahaan (subsidiary company) adalah aspek krusial dalam struktur korporasi. Meski Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai holding company, hubungan ini tetap terikat pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Artikel ini akan membahas ketentuan yang mengatur hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan, serta implikasi hukum yang timbul dari hubungan tersebut.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    Pengertian

    Induk perusahaan adalah perusahaan yang memiliki kendali atas satu atau lebih anak perusahaan melalui kepemilikan saham. Anak perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dan beroperasi di bawah naungan induk perusahaan. Meskipun keduanya terpisah secara hukum, hubungan di antara keduanya sangat penting untuk strategi bisnis dan pengelolaan risiko.

    Ketentuan Pendirian Holding Company


    Meskipun tidak ada ketentuan spesifik tentang holding company dalam hukum Indonesia, pendirian holding company harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk perseroan terbatas. Prosedur pendirian meliputi:

    1. Pengajuan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    2. Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.

    3. Pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    4. Pemenuhan syarat administratif lainnya.

    Hubungan Hukum antara Holding Company dan Anak Perusahaan


    Hubungan hukum antara induk perusahaan dan anak perusahaan berlandaskan pada prinsip separate entity dan limited liability. Berdasarkan Pasal 3 UU PT, pemegang saham, termasuk holding company, tidak bertanggung jawab atas utang dan perikatan anak perusahaan melebihi jumlah saham yang dimiliki. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam piercing the corporate veil, yang memungkinkan holding company bertanggung jawab dalam situasi tertentu, seperti:

    1. Jika induk perusahaan terlibat langsung dalam perjanjian anak perusahaan.

    2. Jika induk perusahaan bertindak sebagai penjamin atas perjanjian anak perusahaan.

    3. Jika induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga.

      Penutup

      Memahami ketentuan hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan sangat penting bagi para pelaku bisnis. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, perusahaan dapat mengelola risiko hukum dan memanfaatkan struktur holding untuk kepentingan strategis.

      Butuh Bantuan Mendirikan PT? Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau ingin memahami lebih dalam mengenai hubungan antara holding company dan anak perusahaan, Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

      SHARE THIS

      Konsultasikan Kebutuhan Anda

      Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.