Jakarta – Sejak diberlakukannya Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), proses perizinan usaha di Indonesia kini tak lagi seragam. Setiap jenis usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan bertujuan menyederhanakan birokrasi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang keliru menilai tingkat risikonya dan akhirnya gagal memperoleh izin yang dibutuhkan.
Apa Bedanya Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi?
1. Risiko Rendah: Langsung Jalan Cukup dengan NIB
Usaha dengan potensi risiko paling kecil, seperti toko kelontong, warung makan kecil, atau penjualan daring, hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak ada kewajiban mengurus izin teknis tambahan.
“Begitu NIB keluar dari OSS, usaha langsung bisa beroperasi. Prosesnya cepat dan murah—ideal untuk UMKM dan usaha rumahan,” jelas seorang konsultan legalitas usaha.
2. Risiko Menengah Rendah: Sertifikat Standar, Tapi Bisa Diisi Sendiri
Usaha seperti katering rumahan, salon, laundry, dan minimarket masuk dalam kategori ini. Selain NIB, pelaku usaha perlu membuat Sertifikat Standar, namun cukup dengan pernyataan mandiri di sistem OSS.
Artinya, pelaku usaha menyatakan siap memenuhi standar teknis tertentu, tanpa perlu verifikasi instansi terlebih dulu.
3. Risiko Menengah Tinggi: Sertifikat Harus Diverifikasi
Di level ini, usaha wajib memiliki Sertifikat Standar yang diverifikasi, misalnya untuk restoran besar, tempat wisata, atau klinik kesehatan. Setelah mengajukan sertifikat di OSS, pemilik usaha harus menunggu pemeriksaan atau penilaian dari dinas terkait.
Biasanya, aspek yang dinilai mencakup kesehatan, keselamatan kerja, atau dampak lingkungan.
4. Risiko Tinggi: Perlu Izin Usaha dan Evaluasi Ketat
Contohnya termasuk pabrik kimia, rumah sakit besar, dan aktivitas pertambangan. Selain NIB, pemilik usaha wajib mengantongi Izin Usaha Khusus serta memenuhi berbagai syarat teknis dan lingkungan.
Proses perizinannya kompleks, karena melibatkan evaluasi menyeluruh dan inspeksi lapangan dari kementerian/lembaga terkait.
Tabel Ringkasan Klasifikasi Risiko OSS-RBA
Tingkat Risiko | Syarat Utama | Contoh Usaha | Proses |
---|---|---|---|
Rendah | NIB | Toko kecil, jualan online | Sangat cepat |
Menengah-Rendah | NIB + Sertifikat (isi mandiri) | Katering, laundry, salon | Cepat |
Menengah-Tinggi | NIB + Sertifikat (verifikasi dinas) | Restoran, tempat wisata | Sedang |
Tinggi | NIB + Izin lengkap + evaluasi | Pabrik, RS, tambang | Lama dan ketat |
Kenapa Ini Penting untuk UMKM?
Salah pilih klasifikasi bisa menghambat proses perizinan, bahkan membuat permohonan ditolak. Terlebih jika KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih tidak sesuai dengan jenis usaha sebenarnya.
Dengan memahami tingkat risiko usaha, pelaku UMKM bisa:
- Menghindari kesalahan dalam proses legalitas
- Menyusun strategi ekspansi sesuai aturan
- Menjalankan usaha dengan lebih profesional dan patuh hukum
Cara Cek Risiko Usaha Anda
OSS-RBA menyediakan fitur cek risiko otomatis di situs oss.go.id. Cukup masukkan KBLI dan uraian usaha, sistem akan menampilkan klasifikasi risikonya serta izin yang diperlukan.
Butuh Bantuan?
Hive Five menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan legalitas:
- Cek dan pilih KBLI yang tepat
- Daftar NIB & Sertifikat Standar
- Urus izin teknis sesuai sektor
- Monitoring kelengkapan izin usaha
Kesimpulan:
Perizinan sekarang lebih fleksibel dan berbasis risiko. Tapi, pastikan Anda memahami klasifikasi usaha agar tak salah langkah. Dengan strategi legalitas yang tepat, UMKM bisa lebih cepat tumbuh dan naik kelas.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
- OSS-RBA – Kementerian Investasi/BKPM
- Kementerian Koperasi dan UKM