Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas.
Saat akan membentu suatu bentuk badan Usaha, untuk orang awam pasti akan bingung mau memilih yang mana. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT
Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung.
Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum.
CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
- Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Kemenkumham.
CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut.
Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama.
PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya.
Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
Dalam CV perbandingan modal antar sekutu tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar sekutu, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham.
Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki aset berupa tanah.
Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai pengertian, kelemahan dan kekurangan dari masing-masing jenis perusahaan. Perbedaannya dapat dilihat dari kelemahan dan kelebihan masing-masing
- PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Kelebihan:
- Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas besarnya saham yang dimiliki.
- PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum sehingga jika terjadi pergantian kepemilikan, kelangsungan PT masih tetap terjamin.
- Kepemilikan perusahaan dapat berpindah dengan mudah dengan hanya menjual saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
- Tambahan modal dapat dengan mudah diperoleh dengan cara menerbitkan saham baru.
- Sumber-sumber modal yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) dikelola secara efektif dan efisien oleh para spesialis.
Kekurangan:
- Pendirian PT membutuhkan dana yang cukup besar.
- Proses pendirian PT lebih sulit dibanding dengan badan usaha lainnya karena harus melakukan pengurusan izin-izin tertentu dan diperlukannya akta notaris.
- Merahasiakan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan sangat sulit dilakukan karena pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi seperti laba rugi perusahaan.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah subjek pajak sehingga apa pun yang berkaitan dengan PT akan dikenakan pajak, seperti deviden atau laba bersih yang dibagikan pada semua pemegang saham akan dikenakan pajak penghasilan.
Pembahasan
PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum dan modalnya berupa saham-saham di mana tanggung jawab pemegang saham ditentukan dari besar kecilnya kepemilikan sahamnya. Saham-saham dapat dengan mudah diperjual-belikan sehingga perusahaan dapat dengan mudah berubah kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut.
Jenis-jenis PT antara lain:
- PT Terbuka , yaitu suatu PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal. Contohnya: PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Unilever Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
- PT Tertutup , yaitu suatu PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertutup seperti keluarga dan kerabat. Contohnya: Salim Group, Sinar Mas Group, Bakrie Group.
- PT Kosong, yaitu suatu PT yang telah memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan apa pun yang dilakukan perusahaan.
Untuk mendirikan PT anda bisa menggunakan Layanan dari Hive Five :
- Firma
Adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsunng memimpin perusahaan persekutuan firma di dirikan oleh dua orang, di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis
Kelebihan:
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kekurangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Untuk mendirikan Firma anda bisa menggunakan Layanan dari Hive Five
- Pendirian Firma
- Yayasan
Adalah adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Agar Yayasan tetap menjalankan tugas dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
- Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
- Kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Untuk anda yang ingin mendirikan Yayasan bisa menggunakan Layanan dari HiveFive :
Demikianlah penjelasan engkap mengenai √ Kelebihan dan Kekurangan CV, PT, Firma dan Yayasan.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi acuan anda untuk mendirikan badan usaha yang cocok dengan bisnis anda