Pengelolaan Legalitas

Kekayaan Intelektual untuk Start-up dan UMKM

Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 – Hive Five News | Kekayaan Intelektual untuk Start-up dan UMKM: Bukan Cuma Buat Perusahaan Besar. Selama Ini Kita Salah Paham: Kekayaan Intelektual Bukan Cuma Urusan Orang Kaya

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah termasuk para pendiri start-up masih berpikir bahwa kekayaan intelektual atau KI adalah urusan perusahaan besar seperti raksasa teknologi atau perusahaan multinasional. Padahal kenyataannya, KI itu milik siapa saja yang punya ide, inovasi, dan kreasi, termasuk pedagang online, pengusaha makanan rumahan, kreator digital, hingga pengembang aplikasi lokal.

Kekayaan Intelektual adalah aset bisnis, sama berharganya dengan stok barang atau alat produksi. Bahkan bisa lebih bernilai, karena bisa bertahan lama dan tidak mudah ditiru jika dilindungi secara hukum.

Apa Itu Kekayaan Intelektual? Kenapa UMKM dan Startup Harus Peduli?

Secara sederhana, Kekayaan Intelektual (KI) adalah segala bentuk karya yang lahir dari pikiran dan kreativitas manusia, dan punya nilai ekonomi.

Contohnya:

a. Nama dan logo bisnis kamu termasuk dalam merek dagang.

b. Resep rahasia atau formula produk bisa masuk sebagai rahasia dagang.

c. Desain kemasan unik atau bentuk produk bisa didaftarkan sebagai desain industri.

d. Software, aplikasi, video, foto, tulisan masuk dalam hak cipta.

e. Teknologi baru atau cara produksi khusus bisa menjadi paten.

Semua itu bisa didaftarkan dan dilindungi secara hukum.

Tanpa perlindungan, ide kamu bisa dengan mudah dicuri, dijiplak, bahkan diklaim orang lain. Inilah mengapa UMKM dan startup juga perlu memperhatikan strategi KI sejak awal, bukan nanti kalau sudah besar.

Contoh Kasus Nyata: Logo Ditiru, Usaha Terganggu

Bayangkan kamu punya usaha kopi kekinian bernama “Seduh Sejenak” dengan logo daun dan gelas yang khas. Karena belum sempat mendaftarkan mereknya, ternyata di kota lain ada kafe baru buka dengan nama dan logo yang sangat mirip. Mereka justru sudah mendaftarkannya secara resmi.

Apa yang terjadi? Kamu bisa dianggap meniru, meskipun kamu merasa memakai nama itu lebih dulu. Usaha kamu bisa digugat, dipaksa ganti nama, dan kehilangan pelanggan yang sudah mengenal identitas usahamu. Semua ini bisa dicegah kalau dari awal kamu mendaftarkan merek dan logo secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

5 Alasan Kenapa UMKM dan Startup Wajib Punya Strategi Kekayaan Intelektual

1. Melindungi Identitas Usaha :
Nama, logo, dan kemasan adalah wajah dari bisnis kamu. KI membantu kamu mempertahankan itu dari peniru.

2. Menambah Nilai Aset Usaha :
Merek atau hak cipta yang terdaftar bisa menjadi aset berharga, bahkan bisa dijual atau dilisensikan ke orang lain.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra :
Investor, distributor, dan mitra kerja akan lebih yakin bekerja sama jika tahu bahwa identitas dan inovasi usaha kamu sudah terlindungi hukum.

4. Mencegah dan Melawan Penjiplakan :
Dengan sertifikat resmi, kamu punya dasar hukum yang kuat untuk melawan pencurian ide atau pemalsuan produk.

5. Mendukung Ekspansi Bisnis :
Saat ingin masuk ke pasar ekspor, waralaba, atau listing di platform besar, sertifikat KI adalah syarat penting yang sering diminta.

Tapi Daftarnya Ribet dan Mahal, Ya? Tidak Juga!

Banyak pelaku UMKM mengira bahwa mendaftarkan KI itu sulit dan butuh biaya besar. Faktanya, proses pendaftaran kini makin mudah dan terjangkau. Kamu bisa melakukannya secara online lewat laman resmi DJKI, bahkan pemerintah menyediakan subsidi dan bantuan teknis lewat program UMKM Go Digital dan Klinik KI.

Sebagai gambaran:

a. Merek dagang bisa didaftarkan mulai dari dua ratus ribu rupiah per kelas.

b. Hak cipta bahkan bisa diajukan gratis secara daring dan langsung mendapat perlindungan setelah terdaftar.

c. Desain industri dan paten memang lebih teknis, tapi ada banyak pendampingan yang bisa kamu akses melalui lembaga bantuan hukum, universitas, atau dinas setempat.

Langkah Awal yang Bisa Kamu Lakukan Hari Ini

1. Cek apakah nama usaha kamu sudah dipakai atau belum. Gunakan situs resmi Pangkalan Data KI (pdki.dgip.go.id)

2. Buat daftar semua aset intelektual dalam usaha kamu, mulai dari nama, logo, resep, aplikasi, hingga konten.

3. Prioritaskan yang paling penting untuk segera didaftarkan, misalnya merek dagang dan logo.

4. Manfaatkan program pendampingan dari DJKI, Kemenkop, atau universitas.

5. Simpan bukti-bukti karya atau inovasi kamu, seperti dokumen desain, foto produk, atau kode sumber.

Kesimpulan

Kekayaan intelektual bukan urusan mewah. Ia adalah dasar hukum agar bisnis kamu punya tempat yang aman untuk tumbuh. Tanpa itu, kamu rawan digeser, ditiru, bahkan dikejar hukum oleh orang yang lebih dulu mendaftarkan ide kamu. UMKM dan start-up yang sadar KI adalah UMKM yang siap naik kelas, siap berinovasi, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Kalau kamu sudah punya produk, jasa, karya, atau identitas usaha maka kamu sudah punya kekayaan intelektual. Tinggal kamu mau lindungi sekarang, atau menyesal nanti.

Hive Five News
Media edukasi bisnis yang sederhana, tajam, dan solutif. Nantikan artikel selanjutnya:
“Langkah Mudah Daftar Merek dan Hak Cipta Sendiri, Tanpa Agen”

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.