Jakarta, Hive Five News – Di era globalisasi, bisnis ekspor-impor menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Peluang untuk menjangkau pasar internasional atau mendatangkan produk dari luar negeri sangat terbuka lebar. Namun, untuk menjalankan aktivitas perdagangan internasional ini secara legal dan lancar, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat adalah kunci. Memilih KBLI Ekspor Impor yang sesuai akan menjadi fondasi bagi pengurusan izin ekspor dan izin impor Anda.
Kesalahan dalam penentuan KBLI dapat menghambat proses perizinan, bahkan berujung pada sanksi. Lalu, kode KBLI apa saja yang relevan untuk bisnis ekspor-impor, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas perizinan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting bagi Anda yang ingin merambah dunia perdagangan internasional.
Daftar Isi
1. Mengapa KBLI Penting untuk Bisnis Ekspor Impor?
2. KBLI Utama untuk Aktivitas Ekspor-Impor
3. Perizinan Krusial dalam Ekspor-Impor
4. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
5. Manfaat Memiliki Legalitas Ekspor-Impor yang Kuat
Mulai Bisnis Ekspor-Impor Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Mengapa KBLI Penting untuk Bisnis Ekspor-Impor?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah standar klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang menjadi dasar untuk perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) [1]. Dalam konteks bisnis ekspor-impor, KBLI memiliki peran yang sangat vital karena:
A. Penentu Jenis Perizinan: KBLI yang dipilih akan secara langsung menentukan jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang harus Anda miliki, termasuk izin ekspor dan izin impor yang spesifik untuk komoditas tertentu [2].
B. Kesesuaian Regulasi: Setiap KBLI memiliki turunan perizinan dan persyaratan yang spesifik dari kementerian/lembaga terkait (misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM, dll.). Memilih KBLI yang tepat memastikan Anda memenuhi semua regulasi yang berlaku.
C. Validasi Legalitas Usaha: KBLI yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas legal aktivitas bisnis Anda. Otoritas terkait akan memverifikasi kesesuaian antara NIB, KBLI, dan jenis barang/jasa yang Anda ekspor atau impor.
D. Mempercepat Proses: Dengan KBLI yang tepat sejak awal, proses pengajuan perizinan akan berjalan lebih lancar dan efisien, menghindari penolakan atau permintaan koreksi yang memakan waktu.
2. KBLI Utama untuk Aktivitas Ekspor-Impor
Aktivitas ekspor-impor pada dasarnya adalah bagian dari kegiatan perdagangan. Oleh karena itu, KBLI yang relevan umumnya berada di sektor perdagangan besar. Namun, KBLI juga harus mencerminkan jenis produk yang diperdagangkan. Berikut adalah beberapa KBLI utama yang sering digunakan untuk aktivitas KBLI Ekspor Impor [1]:
A. KBLI 46: Perdagangan Besar (Grosir), Kecuali Mobil dan Sepeda Motor: Ini adalah sektor KBLI utama untuk kegiatan perdagangan besar, yang mencakup ekspor dan impor. Di bawah KBLI 46, terdapat sub-golongan yang lebih spesifik berdasarkan jenis barang:
– KBLI 46200 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup): Untuk ekspor-impor produk pertanian, peternakan, perikanan.
– KBLI 46300 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau): Untuk ekspor-impor produk makanan dan minuman.
– KBLI 46400 (Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga): Contoh: elektronik, tekstil, perabotan.
– KBLI 46500 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan, Serta Barang Lainnya): Contoh: mesin industri, alat berat, komputer.
– KBLI 46600 (Perdagangan Besar Khusus Lainnya): Contoh: bahan kimia, logam, bahan bangunan.
B. KBLI 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang): Jika perusahaan Anda memperdagangkan berbagai jenis barang yang tidak spesifik pada satu kategori, KBLI ini bisa menjadi pilihan. Namun, disarankan untuk memilih KBLI yang lebih spesifik jika memungkinkan, karena beberapa komoditas memiliki persyaratan perizinan yang sangat detail.
C. KBLI 47: Perdagangan Eceran (Jika juga melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir): Meskipun fokus pada ekspor-impor adalah perdagangan besar, jika ada aktivitas penjualan eceran (misalnya melalui toko atau e-commerce langsung ke konsumen di dalam negeri), KBLI 47 yang relevan juga perlu ditambahkan.
D. KBLI Sektor Industri (Jika juga melakukan produksi): Jika perusahaan Anda tidak hanya mengimpor/mengekspor tetapi juga memproduksi barang, maka KBLI sektor industri (misalnya KBLI 10 untuk industri makanan, KBLI 21 untuk industri farmasi) juga harus dicantumkan dalam NIB Anda. Pemilihan KBLI harus sangat spesifik dan detail sesuai dengan jenis barang yang akan Anda perdagangkan secara internasional.
3. Perizinan Krusial dalam Ekspor-Impor
Setelah menentukan KBLI, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan yang relevan. Perizinan dalam perdagangan internasional memiliki beberapa lapisan:
A. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS. NIB adalah identitas legal usaha Anda dan akan mencantumkan KBLI yang dipilih. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Eksportir (APE) [3].
B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan usaha kini didasarkan pada tingkat risiko. Mayoritas kegiatan perdagangan masuk kategori risiko rendah hingga tinggi, yang memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Untuk ekspor-impor, risiko seringkali ditentukan oleh jenis komoditas:
– Komoditas Umum: Risiko rendah hingga menengah.
– Komoditas Tertentu (misalnya pangan, obat, hewan, tumbuhan, bahan kimia berbahaya): Risiko tinggi, memerlukan izin tambahan dari kementerian/lembaga teknis terkait.
C. Izin Ekspor: Secara umum, NIB sudah berfungsi sebagai izin ekspor. Namun, untuk komoditas tertentu yang diatur perdagangannya (misalnya produk perkebunan tertentu, produk pertambangan, atau produk yang memerlukan standar khusus), mungkin diperlukan izin tambahan seperti Surat Keterangan Asal (SKA), Sertifikat Kesehatan Hewan/Tumbuhan, atau perizinan dari Kementerian Perdagangan/Kementerian terkait lainnya.
D. Izin Impor:Izin impor lebih kompleks karena banyak komoditas yang diatur ketat. Selain NIB sebagai API, Anda mungkin memerlukan:
– Perizinan Impor Khusus: Seperti Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk komoditas tertentu (misalnya produk hortikultura, hewan, produk industri tertentu).
– Rekomendasi Teknis: Dari kementerian/lembaga teknis terkait (misalnya BPOM untuk makanan/obat, Kementerian Pertanian untuk produk pertanian, Kementerian Perindustrian untuk produk industri).
– Sertifikat Produk: Seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib untuk produk tertentu, atau sertifikat halal.
– Laporan Surveyor (LS): Untuk komoditas tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan oleh surveyor yang ditunjuk sebelum barang masuk ke Indonesia.
E. Dokumen Pendukung Lainnya:
– Bill of Lading/Air Waybill
– Commercial Invoice
– Packing List
– Asuransi Pengiriman
– Dokumen pembayaran (L/C, TT, dll.)
4. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
Untuk meminimalisir risiko dan memastikan kelancaran proses perizinan, ikuti tips berikut:
A. Identifikasi Komoditas Secara Detail: Pahami secara spesifik jenis barang yang akan Anda ekspor atau impor, termasuk HS Code (Harmonized System Code) yang merupakan standar internasional. HS Code akan membantu menentukan KBLI dan regulasi terkait.
B. Konsultasikan KBLI dengan Ahli: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau hukum yang memiliki spesialisasi di bidang ekspor-impor. Mereka dapat membantu memilih KBLI Ekspor Impor yang paling akurat dan relevan.
C. Pahami Regulasi Komoditas Spesifik: Setiap komoditas memiliki aturan mainnya sendiri. Pelajari Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan BPOM, atau regulasi kementerian lain yang relevan dengan barang Anda.
D. Siapkan Dokumen Lengkap dan Akurat: Ketidaklengkapan dokumen adalah penyebab utama penundaan perizinan. Pastikan semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, valid, dan sesuai.
E. Jalin Hubungan Baik dengan Bea Cukai: Memahami prosedur kepabeanan dan menjalin komunikasi yang baik dengan petugas Bea Cukai dapat memperlancar proses clearance barang.
F. Manfaatkan Teknologi: Gunakan sistem OSS secara optimal dan pantau update regulasi melalui portal resmi pemerintah.
5. Manfaat Memiliki Legalitas Ekspor Impor yang Kuat
Memiliki KBLI Ekspor Impor yang tepat dan semua perizinan yang sah membawa banyak manfaat:
A. Akses Pasar Global: Memungkinkan Anda untuk beroperasi secara legal di pasar internasional, menjangkau pelanggan baru, atau mendapatkan supplier yang lebih kompetitif.
B. Kepatuhan Hukum: Menghindari denda, penyitaan barang, atau bahkan sanksi pidana akibat pelanggaran peraturan ekspor-impor.
C. Kepercayaan Mitra Bisnis: Menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas di mata mitra bisnis, bank, dan otoritas.
D. Kemudahan Pembiayaan: Bank atau lembaga keuangan lebih mudah memberikan fasilitas pembiayaan (misalnya L/C) kepada perusahaan yang memiliki legalitas lengkap.
E. Optimalisasi Insentif: Memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan insentif atau fasilitas yang diberikan pemerintah untuk eksportir atau importir tertentu.
Mulai Bisnis Ekspor-Impor Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!
Dunia perdagangan internasional menawarkan potensi keuntungan yang besar, namun juga diiringi dengan kompleksitas regulasi yang tinggi. Memilih KBLI Ekspor Impor yang tepat dan mengurus semua izin ekspor serta izin impor adalah langkah fundamental yang tidak bisa diabaikan.
Kesalahan dalam penentuan KBLI atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses, menyebabkan penundaan, denda, hingga penyitaan barang. Menavigasi berbagai peraturan dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, BPOM, dan kementerian teknis lainnya memerlukan pemahaman mendalam dan pengalaman.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pengalaman luas dalam membantu UMKM hingga perusahaan besar dalam menavigasi regulasi ekspor-impor. Kami siap membantu Anda:
a. Menganalisis jenis komoditas Anda untuk merekomendasikan KBLI Ekspor Impor yang paling akurat dan relevan.
b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan perizinan dasar hingga izin-izin sektoral spesifik yang diperlukan.
c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dokumen, prosedur kepabeanan, dan kepatuhan regulasi.
d. Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara perusahaan Anda dan berbagai otoritas terkait.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat ambisi Anda di pasar global. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis ekspor-impor Anda kokoh! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[3] Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (dan perubahannya).
[4] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.beacukai.go.id/.
[5] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.