Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh OSS (Online Single Submission), pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan langkah krusial. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua KBLI bisa dicampur atau digabungkan dalam satu NIB (Nomor Induk Berusaha)? Terdapat KBLI tertentu yang tidak boleh dicampur dengan kegiatan usaha lainnya karena sifat dan regulasi sektoralnya yang khusus.
Dasar Hukum
Ketentuan ini merujuk pada:
a. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
b. Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020.
c. Peraturan sektoral dari kementerian teknis (seperti Kementerian Kesehatan, Keuangan, Perdagangan, dan lain-lain).
Pengertian
KBLI adalah sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Setiap kegiatan usaha harus memilih KBLI yang sesuai dalam proses pengajuan izin melalui OSS.
Namun, ada KBLI yang bersifat tunggal, artinya tidak dapat dicampur dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha karena:
a. Kewajiban kepemilikan izin khusus.
b. Pengawasan ketat dari lembaga pengawas tertentu.
c. Risiko usaha yang tinggi dan terfokus.
Contoh KBLI yang Tidak Boleh Dicampur
Berikut beberapa KBLI yang umumnya tidak diperkenankan untuk digabungkan dengan kegiatan lain:
1. KBLI 64110 – Bank Umum
Kegiatan perbankan tidak dapat dicampur dengan kegiatan usaha lain dalam satu badan hukum. Perizinannya dikelola oleh OJK dan Bank Indonesia.
2. KBLI 65121 – Asuransi Jiwa
Industri perasuransian memiliki regulasi tersendiri dan wajib memiliki entitas terpisah yang fokus hanya pada asuransi.
3. KBLI 86101 – Aktivitas Rumah Sakit Umum
Tidak boleh digabungkan dengan kegiatan perdagangan atau konstruksi dalam satu NIB.
4. KBLI 35101 – Pembangkitan Tenaga Listrik
Merupakan sektor strategis dan padat regulasi, serta memerlukan perizinan lingkungan dan teknis yang kompleks.
5. KBLI 66199 – Jasa Keuangan Lainnya
Termasuk kegiatan seperti fintech lending, yang berada di bawah pengawasan OJK dan tidak dapat dicampur dengan KBLI perdagangan.
Mengapa Tidak Boleh Dicampur?
a. Kepatuhan Regulasi: Agar entitas bisnis tunduk pada pengawasan sektoral secara penuh dan tidak tumpang tindih.
b. Spesifikasi Risiko: Kegiatan seperti keuangan, kesehatan, dan energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengelolaan yang khusus.
c. Izin Khusus: Banyak dari KBLI tersebut membutuhkan izin yang hanya bisa diberikan jika entitas fokus pada satu jenis usaha saja.
Dampak Jika Salah Pilih atau Campur
a. Penolakan izin atau NIB tidak terbit.
b. Perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara legal.
c. Risiko sanksi administrasi atau pencabutan izin usaha.
d. Sulit dalam proses audit atau pengawasan oleh otoritas.
Penutup
Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting dalam proses perizinan OSS. Jika Anda memilih KBLI yang tidak boleh dicampur namun tetap memaksa menggabungkan dengan KBLI lain, hal tersebut bisa menyebabkan masalah hukum dan administratif yang serius.
Hive Five siap membantu Anda menyusun struktur usaha yang benar dan memilih KBLI yang sesuai agar legalitas usaha Anda aman, sah, dan sesuai regulasi. Konsultasikan bersama tim profesional kami untuk solusi legalitas usaha yang tepat.
Hive Five – Solusi Legalitas dan Perizinan Usaha Terpercaya