Pengantar
Dalam dunia usaha yang terus berkembang, memahami klasifikasi kegiatan usaha sangatlah penting, terutama dalam industri yang dinamis seperti olahraga. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 memberikan panduan yang jelas bagi pengusaha dalam mengidentifikasi dan mengelola jenis usaha mereka. Salah satu kategori yang relevan bagi pelaku usaha di bidang olahraga adalah KBLI 93191, yang mengatur tentang promotor kegiatan olahraga. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kode ini, serta implikasinya bagi pengusaha yang beroperasi dalam bidang ini.
Dasar Hukum
KBLI 2020 disusun berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) dan merupakan acuan untuk pengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Kode ini penting untuk keperluan administrasi, perpajakan, dan pengurusan izin usaha. Bagi para pengusaha yang ingin terlibat dalam kegiatan promotor olahraga, pemahaman terhadap dasar hukum ini adalah kunci untuk beroperasi secara legal dan efektif di pasar.
Pengertian
KBLI 93191 mencakup berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan olahraga. Kegiatan ini tidak hanya meliputi penyelenggaraan acara olahraga, tetapi juga mencakup layanan impresariat khusus untuk bidang olahraga. Dengan kata lain, KBLI ini memberikan ruang bagi pengusaha untuk terlibat secara profesional dalam dunia olahraga dan hiburan.
Dalam konteks KBLI 93191, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha, antara lain:
1. Pengelolaan Acara Olahraga: Kegiatan ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan berbagai acara olahraga, mulai dari kompetisi lokal hingga turnamen internasional.
2. Promosi dan Pemasaran: Pengusaha perlu melakukan promosi yang efektif untuk menarik perhatian publik terhadap acara olahraga yang diselenggarakan. Ini mencakup penggunaan media sosial, iklan, dan kerja sama dengan influencer olahraga.
3. Manajemen Atlet: Mengelola karier para atlet, termasuk penandatanganan kontrak, pengaturan jadwal latihan, dan hubungan dengan sponsor.
4. Koordinasi Tempat dan Waktu: Memastikan bahwa lokasi dan waktu acara telah ditentukan dengan tepat, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti venue, sponsor, dan peserta.
5. Penyediaan Layanan Impresariat: Mengelola semua aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara, termasuk pengadaan perlengkapan dan penyediaan layanan pendukung lainnya.
Penutup
KBLI 93191 memberikan panduan yang jelas bagi para pengusaha yang ingin terlibat dalam industri olahraga. Dengan memahami kode ini dan menerapkannya dalam praktik bisnis, pengusaha dapat mengoptimalkan potensi usaha mereka di bidang olahraga. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap memberikan solusi yang tepat dan profesional. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk memulai perjalanan usaha Anda.