Langkah-langkah Mendaftarkan CV yang Telah Diajukan ke Pengadilan Negeri

Jenis Usaha UMKM yang Termasuk Risiko Rendah

Jakarta – Sistem perizinan berusaha di Indonesia kini berbasis risiko. UMKM yang masuk kategori risiko rendah bisa mengurus legalitas lebih cepat dan praktis, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin tambahan. Sistem ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan dilaksanakan melalui platform OSS-RBA. Tujuannya? Mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, agar lebih cepat masuk ekosistem formal tanpa prosedur rumit.


Apa Itu Usaha Risiko Rendah?

Usaha risiko rendah adalah jenis kegiatan usaha yang tidak menimbulkan dampak besar terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau moral masyarakat.

Berdasarkan klasifikasi OSS-RBA, usaha risiko rendah:

✅ Cukup dengan NIB sebagai legalitas
✅ Tidak perlu izin lingkungan atau teknis tambahan
✅ Prosesnya bisa online dan instan (tanpa verifikasi manual)
✅ Cocok untuk UMKM tahap awal, bisnis rumahan, hingga jualan online


Contoh Jenis Usaha UMKM Risiko Rendah

Berikut adalah beberapa KBLI yang tergolong usaha risiko rendah menurut OSS-RBA:

1. Perdagangan Eceran Non-Toko

📌 KBLI 47911 – Perdagangan eceran melalui media (marketplace, sosial media)
📌 KBLI 47191 – Toko kelontong atau warung sembako
📌 KBLI 47821 – Pedagang kaki lima makanan & minuman

2. Kuliner Skala Kecil

📌 KBLI 56101 – Warung makan sederhana
📌 KBLI 56210 – Jasa boga/katering rumah tangga

3. Jasa Kreatif dan Konsultasi

📌 KBLI 74100 – Jasa desain grafis
📌 KBLI 74909 – Konsultan umum non-teknik (misal: konsultan UMKM, jasa pelatihan)

4. Produksi Rumahan

📌 KBLI 10799 – Industri makanan ringan (keripik, camilan rumahan)
📌 KBLI 11032 – Industri minuman non-alkohol rumahan (jus, sirup, infused water)

5. Layanan Perorangan

📌 KBLI 96022 – Jasa kecantikan (salon rumahan)
📌 KBLI 96091 – Jasa laundry kiloan

⚠️ Meski masuk risiko rendah, KBLI tetap harus sesuai kegiatan usaha nyata. Salah pilih bisa bikin izin tak relevan atau ditolak saat pengembangan.


Keuntungan Usaha Risiko Rendah bagi UMKM

🟢 Cepat & Ringan – Cukup urus NIB via OSS, tidak butuh dokumen tambahan

🟢 Biaya Rendah – Tidak ada retribusi teknis atau inspeksi fisik

🟢 Bisa Mulai Segera – Tidak perlu menunggu verifikasi atau izin dari instansi teknis

🟢 Legal & Terdaftar – Tetap sah di mata hukum dan bisa urus NPWP, BPJS, PKP, bahkan pendanaan


Cara Cek Risiko Usaha Anda

  1. Kunjungi oss.go.id
  2. Gunakan menu Perizinan Berbasis Risiko → Periksa Risiko Usaha
  3. Masukkan KBLI usaha Anda → akan muncul klasifikasi risikonya: rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, atau tinggi

Hive Five Bantu UMKM Urus Izin Risiko Rendah

Sebagai partner legalitas usaha, Hive Five siap bantu Anda:

✅ Menentukan KBLI dan mengecek klasifikasi risikonya
✅ Daftar NIB resmi dan sah di OSS-RBA
✅ Urus NPWP Badan, PKP, hingga sertifikat halal atau merek
✅ Konsultasi gratis untuk arah pengembangan usaha legal


Kesimpulan

Usaha kecil bukan berarti tak perlu izin. Tapi kabar baiknya, UMKM dengan risiko rendah bisa mengurus legalitas dengan mudah, cepat, dan murah.
💡 Pastikan usaha Anda terdaftar dengan benar agar siap tumbuh besar dan akses program pemerintah.

Mulai legalitasmu hari ini, jangan tunggu usaha makin besar tapi belum punya NIB!


Sumber Referensi:

  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
  • Panduan KBLI BPS 2020
  • OSS-RBA Kementerian Investasi
  • Data Kementerian Koperasi dan UKM
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.