Untuk menjalankan usaha di Indonesia, setiap pelaku usaha perlu memperoleh berbagai jenis legalitas usaha. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan izin yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa jenis legalitas usaha yang berlaku di Indonesia:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas yang digunakan oleh pelaku usaha, baik perorangan, badan hukum, maupun badan usaha lainnya. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pendaftaran usaha dilakukan.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) diperlukan untuk mendapatkan dokumen pendukung lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, dan sebagainya. SKDU bisa diperoleh melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum. NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dan untuk administrasi pajak lainnya.
Selain ketiga jenis legalitas usaha di atas, terdapat juga jenis-jenis lainnya seperti:
- Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Prinsip
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- HO (Surat Izin Gangguan)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Setiap jenis legalitas usaha memiliki peran dan fungsi masing-masing. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi persyaratan legalitas usaha yang berlaku agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.